Minggu, 03 Mei 2015

JUKNIS PPDB ONLINE

DINAS PENDIDIKAN
PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
KEPUTUSAN KEPALA DINAS PENDIDIKAN PROVINSI DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 105 TAHUN 2015
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
TAHUN PELAJARAN 2015/2016
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DINAS PENDIDIKAN PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
Menimbang : a. bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 133 Tahun 2015 telah diatur mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru;
b. bahwa untuk terlaksananya penerimaan peserta didik baru di Sekolah Negeri berjalan tertib dan lancar perlu dilakukan secara obyektif, akuntabel, transparan, kompetitif, dan tidak diskriminatif perlu ditindaklanjuti pengaturannya secara teknis dengan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2015/2016;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia;
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
2
5. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 34 Tahun 2006 tentang Pembinaan Prestasi Peserta Didik Yang Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa;
8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif Bagi Peserta Didik yang Memiliki Kelainan dan Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa;
9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota;
10. Peraturan Bersama Antara Menteri Pendidikan Nasional dan Menteri Agama Nomor 02/VII/PB/2014 dan Nomor 7 Tahun 2014 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak/Raudhatul Athfal/Bustanul Athfal dan Sekolah/Madrasah;
11. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Sistem Pendidikan;
12. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
13. Peraturan Gubernur Nomor 49 Tahun 2007 tentang Pembebasan Biaya Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru Bagi Sekolah Dasar Negeri, Sekolah Luar Biasa Negeri, Madrasah Intidaiyah Negeri, Sekolah Menengah Pertama Negeri dan Madrasah Tsanawiyah Negeri Provinsi DKI Jakarta;
14. Peraturan Gubernur Nomor 116 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif;
15. Peraturan Gubernur Nomor 124 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Luar Sekolah, Luar Biasa dan Pendidikan Khusus;
16. Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2009 tentang Jam Masuk Sekolah;
17. Peraturan Gubernur Nomor 134 Tahun 2009 tentang Organisasi Tata Kerja Dinas Pendidikan;
18. Peraturan Gubernur Nomor 37 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
3
19. Peraturan Gubernur Nomor 133 Tahun 2015 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : KEPUTUSAN KEPALA DINAS PENDIDIKAN TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU TAHUN PELAJARAN 2015/2016.
KESATU : Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2015/2016, yang selanjutnya disebut Juknis PPDB Tahun Pelajaran 2015/2016 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.
KEDUA : Keputusan ini merupakan Prosedur dan Tata Cara Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru di Sekolah Negeri Tahun Pelajaran 2015/2016 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
KETIGA : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Februari 2015
KEPALA DINAS PENDIDIKAN
PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
Ttd.
ARIE BUDHIMAN
NIP 195907061992011001
Tembusan :
1. Gubernur Provinsi DKI Jakarta
2. Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta
3. Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta
4. Asisten Kesra Sekda Provinsi DKI Jakarta
5. Inspektur Provinsi DKI Jakarta
6. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi DKI Jakarta
7. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi DKI Jakarta
8. Para Walikota Provinsi DKI Jakarta
9. Bupati Kabupaten Administrasi Kep. Seribu Provinsi DKI Jakarta
10. Kepala Biro Dikmental Setda Provinsi DKI Jakarta
11. Para Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah I dan Wilayah II Kota Adm. di Provinsi DKI Jakarta
12. Kepala Suku Dinas Pendidikan Kab. Adm. Kep. Seribu Provinsi DKI Jakarta
13. Para Kepala Seksi Dinas Pendidikan Kecamatan di Provinsi DKI Jakarta
Lampiran I
:
Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Nomor 105 Tahun 2015
Tanggal 23 Februari 2015
PENYELENGGARA PPDB
A. Penyelenggara PPDB terdiri atas :
1. Penyelenggara PPDB Tingkat Provinsi ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan.
2. Penyelenggara PPDB Tingkat Kota/Kabupaten Administrasi ditetapkan dengan Keputusan Kepala Suku Dinas Pendidikan Kota Administrasi/Suku Dinas Pendidikan Kabupaten Kepulauan Seribu.
3. Penyelenggara PPDB Tingkat Kecamatan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Seksi Dinas Pendidikan Kecamatan.
4. Penyelenggara PPDB Tingkat Satuan Pendidikan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Sekolah.
B. Tugas dan Tanggung Jawab Penyelenggara PPDB :
1. Tingkat Provinsi
a. menyiapkan Petunjuk Teknis PPDB;
b. mensosialisasikan kebijakan pelaksanaan PPDB kepada sekolah dan masyarakat;
c. melaksanakan sistem PPDB Real Time Online;
d. melayani sekolah dan masyarakat dengan membentuk Posko Pelayanan;
e. membentuk tim verifikasi calon peserta didik baru berprestasi;
f. mengendalikan, memonitor pelaksanaan, evaluasi, dan laporan; dan
g. menyusun dan menyampaikan laporan.
2. Tingkat Kota/Kabupaten Administrasi
a. mensosialisasikan kebijakan pelaksanaan PPDB kepada sekolah dan masyarakat.
b. membuka Posko Layanan Pra pendaftaran;
c. melayani sekolah dan masyarakat setelah pengumuman hasil seleksi dengan membentuk Posko Pelayanan;
d. mengendalikan dan memonitor pelaksanaan;
e. melakukan evaluasi;
f. menyusun laporan;
g. menyelesaikan masalah; dan
h. menyusun dan menyampaikan laporan.
3. Tingkat Kecamatan
a. mensosialisasikan kebijakan pelaksanaan PPDB kepada sekolah dan masyarakat.
b. melayani sekolah dan masyarakat dengan membentuk Posko Pelayanan;
c. mengendalikan dan memonitor pelaksanaan;
d. melakukan evaluasi;
e. menyusun laporan;
f. menyelesaikan masalah; dan
g. menyusun dan menyampaikan laporan.
2
4. Tingkat Satuan Pendidikan
a. mensosialisasikan kebijakan pelaksanaan PPDB kepada peserta didik dan masyarakat;
b. membentuk panitia PPDB yang diketuai oleh pendidik/tenaga kependidikan berstatus PNS di tingkat sekolah.
c. Satuan Pendidikan yang ditunjuk melayani pra pendaftaran, berkewajiban :
1) Membuka loket dan menyiapkan operator layanan prapendaftaran;
2) Menyediakan sarana dan prasarana yang dibutuhkan selama pelaksanaan pra pendaftaran;
3) membantu calon peserta didik/orang tua/wali dalam melakukan pengajuan pra pendaftaran;
4) mencatat dan memberikan tanda bukti verifikasi pra pendaftaran
d. Satuan Pendidikan wajib menyediakan layanan PPDB online, dengan menyediakan :
1) operator PPDB;
2) sarana dan prasarana yang dibutuhkan selama pelaksanaan PPDB;
3) ruang untuk melayani calon peserta didik baru dalam pelaksanaan PPDB.
e. membantu calon peserta didik baru untuk memperoleh Personal Identification Number (PIN);
f. membantu mengarahkan calon peserta didik baru yang ingin mendaftar dan mengganti pilihan sekolah pada sistem PPDB online;
g. operator PPDB sebagaimana dimaksud pada huruf d angka 1) dilarang :
1) menyalin PIN yang diberikan kepada calon peserta didik baru;
2) mengganti pilihan sekolah / jurusan / paket keahlian yang dipilih oleh calon peserta didik baru dengan menggunakan hak akses yang dimiliki;
3) melakukan tindakan - tindakan yang dapat merugikan calon peserta didik baru / orang tua / wali dalam pelaksanaan PPDB.
h. mengumumkan calon peserta didik baru yang diterima dan yang tidak diterima;
i. memberikan pelayanan informasi dan pengaduan;
j. mencatat dan memberikan tanda bukti yang diperlukan dalam pelaksanaan PPDB online; dan
k. membuat laporan.
C. Susunan Organisasi Panitia PPDB sebagaimana tercantum pada lampiran XVII Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.
KEPALA DINAS PENDIDIKAN
PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
Ttd.
ARIE BUDHIMAN
NIP 195907061992011001
Lampiran II
:
Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Nomor 105 Tahun 2015
Tanggal 23 Februari 2015
RASIO KELAS
Rasio kelas maksimal pada setiap jenjang pendidikan adalah sebagai berikut :
1. TK …………………………………………………………………………. 25 peserta didik;
2. TKLB ………………………………………………………………………. 5 peserta didik;
3. SD …………………………………………………………………........... 32 peserta didik;
4. SDLB ………………………………………………………….................. 5 peserta didik;
5. SMP ................................................................................................... 36 peserta didik;
6. SMPLB ............................................................................................... 5 peserta didik;
7. SMA ………………………………………………………………………. 36 peserta didik;
8. SMA Negeri Unggulan Mohammad Husni Thamrin ………………….. 20 peserta didik;
9. SMALB ……………………………………………………………………. 5 peserta didik;
10. SMK Bidang Studi Keahlian:
a. Teknologi dan Rekayasa ………………………………………..... 32 peserta didik;
b. Teknologi Informasi dan Komunikasi .......................................... 32 peserta didik;
c. Bisnis dan Manajemen ............................................................... 36 peserta didik;
d. Seni, Kerajinan dan Pariwisata ................................................... 32 peserta didik;
e. Kesehatan ................................................................................. 32 peserta didik;
11. SD, SMP, SMA dan SMK penyelenggara layanan pendidikan Inklusif dengan jumlah maksimal 2 (dua) peserta didik untuk setiap rombongan belajar.
KEPALA DINAS PENDIDIKAN
PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
Ttd.
ARIE BUDHIMAN
NIP 195907061992011001
Lampiran III
:
Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Nomor 105 Tahun 2015
Tanggal 23 Februari 2015
PPDB SMA NEGERI UNGGULAN
MUHAMMAD HUSNI THAMRIN
(Website http://ppdbsmanumht.com)
A. KETENTUAN :
PPDB SMA Negeri Unggulan Muhammad Husni Thamrin (SMANU MHT) dilaksanakan dengan ketentuan :
1. Jalur Khusus
a. 40 % calon peserta didik baru dari keluarga tidak mampu (32 orang).
Diperuntukan bagi calon peserta didik cerdas istimewa, tidak mampu secara ekonomi berdomisili di Provinsi DKI Jakarta.
b. 10 % calon peserta didik baru berprestasi (8 orang).
Diperuntukan bagi calon peserta didik berprestasi dari dalam maupun luar wilayah DKI Jakarta. Apabila peserta didik yang diterima tidak memenuhi kuota, maka selisih antara kuota dengan peserta yang diterima dilimpahkan kepada PPDB Jalur Umum.
2. Jalur Umum
a. 40 % bagi calon peserta didik baru berdomisili di Provinsi DKI Jakarta (32 orang).
b. 10 % bagi calon peserta didik baru berdomisili di luar Provinsi DKI Jakarta (8 orang).
B. PERSYARATAN
1. Persyaratan umum bagi calon peserta didik baru sebagai berikut :
a. berusia maksimal 21 (dua puluh satu) tahun pada hari pertama masuk sekolah;
b. formulir pendaftaran yang telah diisi rangkap 2 (dua);
c. surat keterangan dari sekolah asal yang menerangkan sebagai peserta didik;
d. fotokopi rapor SMP/MTs yang telah dilegasilisasi, yaitu rapor kelas VII (semester 1 dan 2), rapor kelas VIII (semester 1 dan 2), dan rapor kelas IX (semester 1) dengan rata-rata nilai mata pelajaran Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam, dan Bahasa Inggris, minimal 8,00;
e. surat keterangan sehat dari dokter Puskesmas atau Rumah Sakit Pemerintah;
f. kartu keluarga;
g. pasfoto berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 4 lembar..
2. Persyaratan calon peserta didik baru dari Jalur Khusus (Keluarga Tidak Mampu), sebagai berikut :
a. memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf B angka 1 (satu);
b. calon peserta didik baru berasal dari keluarga tidak mampu dan bertempat tinggal di Provinsi DKI Jakarta, dibuktikan dengan Kartu keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta tercatat paling akhir 1 April 2015;
c. penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) di sekolah asal dibuktikan dengan fotokopi KJP yang telah dilegalisasi oleh Kepala Sekolah dan menunjukkan aslinya;
d. menyerahkan struk pembayaran listrik 1 (satu) bulan terakhir;
e. calon peserta didik baru datang langsung atau dapat didaftarkan secara kolektif oleh SMP/MTs di Provinsi DKI Jakarta;
f. surat rekomendasi dari sekolah asal.
2
3. Persyaratan calon peserta didik baru Jalur Khusus (Jalur Berprestasi), sebagai berikut :
a. memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf B angka 1 (satu);
b. memiliki dan menunjukkan sertifikat sebagai peraih medali emas, perak, atau perunggu Olimpiade Sains Nasional (OSN) / Olimpiade Sains Internasional.
4. Persyaratan bagi calon peserta didik baru Jalur Umum, sebagai berikut :
memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf B angka.
C. Seleksi pada PPDB Jalur Khusus (Calon Peserta Didik Tidak Mampu) dan Jalur Umum.
Peserta Didik yang dinyatakan lulus harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
1. Lulus seleksi administrasi;
2. Tes seleksi terdiri atas dua tahap, yaitu : Tes Potensi Akademik (TPA) dan Psikotes;
3. Tes potensi akademik, dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Tes potensi akademik terdiri atas :
1) IPA
2) Matematika
3) Bahasa Inggris
b. Calon Peserta didik yang lulus seleksi TPA akan diambil sebanyak :
1) Jalur khusus (tidak mampu) : 48 orang;
2) Jalur umum : 48 orang + 12 Orang
c. Pemeringkatan seleksi berdasarkan pada nilai rata-rata tes potensi akademik dengan rumus, sebagai berikut :
N rata-rata = N IPA + N Mat + N B.Ing
3
d. Apabila terdapat lebih dari satu calon peserta didik yang memiliki nilai rata-rata TPA sama, maka diprioritaskan calon peserta didik yang memiliki nilai IPA, nilai Matematika, nilai Bahasa Inggris lebih besar.
4. Calon peserta didik yang lulus TPA wajib mengikuti Psikotes yang ditujukan untuk :
a. mengetahui tingkat ketahanan dan kemampuan psikis serta IQ calon peserta didik;
b. dasar pemeringkatan urutan kelulusan;
5. Calon peserta didik yang lulus psikotes akan diterima berdasarkan peringkat, sebanyak :
a. Jalur Khusus (calon peserta didik tidak mampu) : 32 orang;
b. Jalur Umum : 40 orang.
6. Calon peserta didik dinyatakan lulus seleksi harus proses seleksi di atas harus melakukan lapor diri ke sekolah.
7. Kelengkapan Lapor Diri (bagi yang lulus Tes Seleksi) :
a. Kartu tanda peserta tes seleksi;
b. Fotokopi ijazah dan SKHUN SMP/MTs asal, yang telah dilegalisasi Kepala Sekolah;
c. Fotokopi akte kelahiran;
d. Pasfoto orang tua (ayah dan ibu) berwarna ukuran 3 x 4 masing-masing 1 lembar;
e. Surat keterangan sehat dan bebas narkoba dari dokter puskesmas/rumah sakit;
f. Mengisi biodata dan surat pernyataan bersedia tinggal di asrama dan mematuhi tata tertib sekolah/asrama yang disetujui oleh orang tua/wali (formulir disediakan oleh sekolah);
g. Fotokopi kartu Nomor Induk Siswa Nasional (NISN);
h. Meterai Rp. 6.000,- sebanyak 2 (dua) lembar.
3
8. Lain-lain
a. Bagi calon peserta didik baru jalur khusus yang diterima, tidak dipungut biaya pendaftaran maupun biaya pendidikan selama 3 (tiga) tahun;
b. Calon peserta didik baru yang telah dinyatakan diterima menjadi peserta didik baru (setelah lapor diri) di SMA Negeri Unggulan Mohammad Husni Thamrin, tidak dapat mengikuti PPDB Online SMA/SMK Negeri di Provinsi DKI Jakarta pada Tahun Pelajaran 2015/2016;
c. Calon peserta didik baru yang dinyatakan lulus seleksi dapat dibatalkan, apabila:
1) Tidak lulus dari satuan pendidikan (SMP/MTs);
2) Tidak bersedia tinggal di asrama/tidak mematuhi tata tertib sekolah;
3) Tidak lapor diri sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
d. Kepala SMANU MHT wajib melaporkan hasil seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru kepada Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta secara berjenjang sebelum pelaksanaan PPDB Realtime online SMA/SMK Negeri.
KEPALA DINAS PENDIDIKAN
PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
Ttd.
ARIE BUDHIMAN
NIP 195907061992011001
Lampiran IV
:
Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Nomor 105 Tahun 2015
Tanggal 23 Februari 2015
PPDB INKLUSIF
A. KETENTUAN
1. Warga Provinsi DKI Jakarta, ditunjukkan dengan kartu keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta tercatat paling akhir 1 April 2015.
2. Calon peserta didik baru menyerahkan berkas persyaratan PPDB sesuai dengan ketentuan kepada panitia tingkat satuan pendidikan.
3. Menyerahkan surat keterangan yang menerangkan bahwa calon peserta didik baru adalah peserta didik inklusif dari sekolah asal.
4. Calon peserta didik baru hanya bisa memilih satu sekolah tujuan.
5. Calon peserta didik yang dinyatakan diterima pada sekolah tujuan tidak dapat mengikuti proses PPDB lain.
B. PERSYARATAN
Persyaratan PPDB calon peserta didik baru pada Sekolah Penyelenggara Inklusif :
1. memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Untuk sekolah tujuan Penyelenggara Pendidikan Inklusif SD:
1) berusia antara 7 (tujuh) sampai dengan 12 (dua belas) tahun pada hari pertama masuk sekolah;
2) calon peserta didik baru yang berusia minimal 6 (enam) tahun pada hari pertama masuk sekolah dapat mendaftar;
3) tidak disyaratkan pernah mengikuti pendidikan TK/ PAUD;dan
4) memiliki akte kelahiran / surat keterangan laporan kelahiran dari kelurahan;
b. Untuk sekolah tujuan Penyelenggara Pendidikan Inklusif SMP:
1) memiliki Ijazah SD/SDLB/MI dan/atau STTB SD; dan
2) berusia maksimal 18 (delapan belas) tahun pada hari pertama masuk sekolah.
c. Untuk sekolah tujuan Penyelenggara Pendidikan Inklusif SMA:
1) memiliki Ijazah SMP/SMPLB/MTs dan/atau STTB SMP; dan
2) berusia maksimal 21 (dua puluh satu) tahun pada hari pertama masuk sekolah.
d. Untuk sekolah tujuan Penyelenggara Pendidikan Inklusif SMK:
1) memiliki Ijazah SMP/SMPLB/MTs dan/atau STTB SMP;
2) berusia maksimal 21 (dua puluh satu) tahun pada hari pertama masuk sekolah; dan
3) tidak memiliki kendala fisik dan memenuhi persyaratan khusus untuk mengikuti kegiatan belajar mengajar sesuai karakteristik Paket Keahlian yang dipilih;
2. menyerahkan fotokopi Kartu Keluarga (KK) serta memperlihatkan KK asli.
3. melampirkan Surat Keterangan Anak Berkebutuhan Khusus dari Psikolog/Dokter (bagi yang memiliki).
C. PENDAFTARAN
1. Calon peserta didik baru datang langsung ke sekolah tujuan dengan membawa berkas persyaratan sesuai dengan ketentuan;
2
2. Calon peserta didik baru mengisi formulir pendaftaran yang disediakan oleh panitia sekolah, dan menyerahkan fotokopi persyaratan pendaftaran, serta menunjukkan aslinya;
3. Menyerahkan fotokopi dan memperlihatkan kartu peserta UN bagi calon peserta didik baru SMP, SMA, dan SMK Penyelenggara Pendidikan Inklusif.
D. SELEKSI
1. Satuan Pendidikan Penyelenggara Pendidikan Inklusif memverifikasi berkas dan menginput data calon peserta didik baru kedalam sistem PPDB online.
2. Dalam hal jumlah calon peserta didik baru inklusif yang mendaftar melebihi daya tampung sekolah, maka :
a. pada TK dan SD penyelenggara layanan pendidikan Inklusif dilakukan berdasarkan umur; dan
b. pada SMP, SMA dan SMK penyelenggara layanan pendidikan Inklusif dilakukan seleksi berdasarkan umur dan nilai Ijazah/STTB.
3. Bagi Sekolah Penyelenggara Pendidikan Inklusif yang kuotanya masih tersisa, maka sisa kuota tersebut dilimpahkan ke PPDB Tahap Pertama Jalur Umum.
E. LAIN-LAIN
Kepala Satuan Pendidikan wajib melaporkan hasil seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru kepada Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta secara berjenjang sebelum pelaksanaan PPDB Realtime online SD/SMP/SMA/SMK Negeri.
KEPALA DINAS PENDIDIKAN
PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
Ttd.
ARIE BUDHIMAN
NIP 195907061992011001
Lampiran V
:
Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Nomor 105 Tahun 2015
Tanggal 23 Februari 2015
PPDB SLB
A. KETENTUAN
1. Warga Provinsi DKI Jakarta, ditunjukkan dengan kartu keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta tercatat paling akhir 1 April 2015.
2. Pendaftaran langsung ke sekolah tujuan.
3. Calon peserta didik baru menyerahkan berkas persyaratan PPDB sesuai dengan ketentuan kepada panitia tingkat satuan pendidikan.
4. Menyerahkan surat keterangan yang menerangkan bahwa calon peserta didik adalah peserta didik pendidikan luar biasa dari sekolah asal.
5. Calon peserta didik baru hanya bisa memilih satu sekolah tujuan.
6. Calon peserta didik yang sudah dinyatakan diterima pada sekolah tujuan tidak dapat mengikuti proses PPDB lain.
B. PERSYARATAN
Persyaratan PPDB calon peserta didik baru sebagai berikut :
1. memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Untuk sekolah tujuan TKLB:
1) berusia 4 (empat) tahun pada hari pertama masuk sekolah untuk kelompok A;
2) berusia 5 (lima) tahun pada hari pertama masuk sekolah untuk kelompok B;
3) memiliki akte kelahiran/surat keterangan laporan kelahiran dari kelurahan; dan
b. Untuk sekolah tujuan SDLB:
1) berusia antara 7 (tujuh) sampai dengan 12 (dua belas) tahun pada hari pertama masuk sekolah;
2) calon peserta didik baru yang berusia minimal 6 (enam) tahun pada hari pertama masuk sekolah dapat melakukan pendaftaran;
3) tidak disyaratkan pernah mengikuti pendidikan TK/ PAUD; dan
4) memiliki akte kelahiran/surat keterangan laporan kelahiran dari kelurahan.
c. Untuk sekolah tujuan SMPLB:
1) memiliki SKHUN SD/MI, DNUN Paket A atau SKYBS;
2) berusia maksimal 18 (delapan belas) tahun pada hari pertama masuk sekolah;
d. Untuk sekolah tujuan SMALB
1) memiliki SKHUN SMP/SMPLB/MTs, DNUN Paket B atau SKYBS;
2) berusia maksimal 21 (dua puluh satu) tahun pada hari pertama masuk sekolah;
2. menyerahkan fotokopi Kartu Keluarga (KK) serta memperlihatkan KK asli.
C. PENDAFTARAN
1. calon peserta didik baru datang langsung ke sekolah tujuan dengan membawa berkas persyaratan sesuai dengan ketentuan;
2. calon peserta didik baru mengisi formulir pendaftaran yang disediakan oleh panitia sekolah, dan menyerahkan fotokopi persyaratan pendaftaran, serta menunjukkan aslinya;
2
D. SELEKSI
Seleksi dilakukan dengan memeriksa kelengkapan berkas yang telah ditetapkan.
E. LAIN-LAIN
Kepala Satuan Pendidikan wajib melaporkan hasil seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru kepada Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta secara berjenjang sebelum pelaksanaan PPDB Realtime Online SD/SMP/SMA/SMK Negeri.
KEPALA DINAS PENDIDIKAN
PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
Ttd.
ARIE BUDHIMAN
NIP 195907061992011001
Lampiran VI
:
Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Nomor 105 Tahun 2015
Tanggal 23 Februari 2015
PPDB JALUR BERPRESTASI
A. KETENTUAN
1. PPDB Jalur Berprestasi dilaksanakan pada jenjang SMP, SMA dan SMK.
2. Calon peserta didik baru menyerahkan berkas persyaratan PPDB sesuai dengan ketentuan kepada panitia tingkat satuan pendidikan.
3. Berkas persyaratan sebagaimana dimaksud angka 2 (dua), terlebih dahulu diverifikasi dan diinput kedalam sistem PPDB oleh Dinas Pendidikan, dengan ketentuan sebagai berikut :
a. berkas prestasi peserta didik untuk jenjang SD oleh Operator Bidang SD dan PLB;
b. berkas prestasi peserta didik untuk jenjang SMP oleh Operator Bidang SMP.
4. Setelah diproses sebagaimana dimaksud pada angka 3 (tiga), calon peserta didik baru mendapatkan bukti pendataan calon peserta didik baru dari jalur prestasi;
5. Proses pendaftaran PPDB datang langsung ke sekolah tujuan.
6. Calon peserta didik baru hanya bisa memilih satu sekolah tujuan;
7. Kuota yang disediakan untuk PPDB Jalur Berprestasi sebanyak 5% (lima persen) dari daya tampung awal sekolah.
8. Pengumuman hasil seleksi dilakukan dengan sistem online.
B. PERSYARATAN
1. Persyaratan PPDB Jalur Berprestasi sebagai berikut :
a. Calon peserta didik didik baru yang mendapatkan prestasi kejuaraan yang diselenggarakan secara berjenjang melalui jalur Kedinasan/Pemerintah Daerah atau Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) adalah sebagai berikut:
1) untuk calon peserta didik baru berasal dari sekolah di Provinsi DKI Jakarta :
a) juara 1 (medali emas) dari Provinsi DKI Jakarta;
b) juara 1, 2, 3 Tingkat Nasional; atau
c) juara 1, 2, 3 Tingkat Internasional.
2) untuk calon peserta didik baru berasal dari sekolah luar Provinsi DKI Jakarta :
a) juara 1, 2 ,3 Tingkat Nasional; atau
b) juara 1, 2, 3 Tingkat Internasional.
b. Prestasi dan kejuaraan diperoleh calon peserta didik baru 3 (tiga) tahun terakhir pada satuan pendidikan sebelumnya;
2. Calon peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) menyerahkan berkas ke sekolah tujuan, berupa fotokopi sertifikat kejuaraan/lomba dan menunjukkan sertifikat aslinya;
3. Kejuaraan sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) huruf a meliputi :
a. Sains;
b. Olahraga;
c. Agama; dan
d. Seni dan Budaya.
4. Sains sebagaimana dimaksud pada angka 3 (tiga) huruf a meliputi :
a. Olimpiade Sains Nasional (OSN);
b. International Junior Science Olympiad (IJSO);
c. International Mathematics and Science Olympiad (IMSO);
d. Invitation of World Youth Mathematics Intercity Competition (IWYMIC);
e. International Mathematics Competition (IMC);
f. International Biology Olympiad (IBO);
g. International Physics Olympiad (IPhO);
h. International Mathematic Olympiad (IMO);
2
i. International Chemistry Olympiad (IChO);
j. Lomba Penelitian Ilmiah Remaja (LPIR); dan
k. Lomba Karya Jurnalistik Siswa (LKJS).
5. Olahraga sebagaimana dimaksud pada angka 3 (tiga) huruf b merupakan kejuaraan yang diselenggarakan oleh Dinas Olahraga dan Pemuda Provinsi DKI Jakarta dan berjenjang meliputi :
a. kejuaraan / lomba Bidang Olahraga :
1) Invitasi Cabang Olahraga Pelajar SD dan SMP;
2) Pekan Olahraga Pelajar Nasional (POPNAS);
3) Liga Pendidikan Indonesia;
4) Pekan Olahraga Pelajar Wilayah (POPWIL);
5) Lomba Lari Jakarta International 10k;
6) Pekan Olahraga Pelajar (POR Pelajar); dan
7) Kejuaraan dan Invitasi Olahraga Tingkat Pelajar Provinsi DKI Jakarta.
b. kejuaraan / lomba Bidang Kepemudaan :
1) Lomba Tata Upacara Bendera (TUB);
2) Lomba Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra);
3) Lomba Pidato Bahasa Inggris; dan
4) Lomba Karya Ilmiah Remaja (KIR).
c. kejuaraan / lomba resmi yang diadakan Induk Organisasi Olahraga :
1) Kejuaraan Provinsi (Kejurprov); dan
2) Pekan Olahraga Provinsi (Porprov).
6. Kejuaraan yang dimaksud sebagaimana pada angka 3 (tiga) huruf b, c dan d merupakan kejuaraan yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta atau Instansi lain dan berjenjang, meliputi :
a. Olahraga : semua jenis olahraga yang diperlombakan dalam O2SN.
b. Agama : lomba baca seni Al Quran dalam kegiatan FLS2N atau kegiatan sejenis yang diselenggarakan oleh instansi lain.
c. Seni dan Budaya : lomba yang terdapat dalam kegiatan FLS2N atau kegiatan sejenis yang diselenggarakan oleh instansi lain.
C. PENDAFTARAN
1. Bukti pendataan sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 4 dan berkas persyaratan yang sudah diverifikasi, digunakan untuk mendaftar ke sekolah tujuan;
2. Sekolah tujuan memasukan data calon peserta didik baru yang mendaftar ke dalam sistem PPDB jalur berprestasi;
3. Calon peserta didik yang sudah dinyatakan diterima pada sekolah tujuan tidak dapat mengikuti proses PPDB lain.
D. SELEKSI
1. Seleksi menggunakan sistem PPDB real time online.
2. Dalam hal jumlah calon peserta didik baru yang mendaftar melebihi daya tampung sekolah, maka seleksi diutamakan :
a. peringkat kejuaraan;
b. kejuaraan perorangan;
c. apabila peringkat kejuaraan sama, seleksi berdasarkan:
1) rata-rata nilai raport SD/MI kelas IV, V dan VI semester 1 bagi calon peserta didik baru SMP;
2) rata-rata nilai raport SMP/MTs kelas VII, VII dan IX semester 1 bagi calon peserta didik baru SMA / SMK;
d. umur dengan urutan umur lebih tua ke umur lebih muda;
3. Lulus US/MBD untuk calon peserta didik baru SMP dan lulus UN untuk calon peserta didik baru SMA/SMK.
3
E. LAIN-LAIN
Kepala Satuan Pendidikan wajib melaporkan hasil seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru kepada Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta secara berjenjang sebelum pelaksanaan PPDB Realtime online SD/SMP/SMA/SMK Negeri.
KEPALA DINAS PENDIDIKAN
PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
Ttd.
ARIE BUDHIMAN
NIP 195907061992011001
Lampiran VII
:
Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Nomor 105 Tahun 2015
Tanggal 23 Februari 2015
PPDB TK NEGERI
A. PELAKSANAAN
1. Pendaftaran PPDB pada TK Negeri dilaksanakan secara offline.
2. Pendaftaran langsung ke sekolah tujuan.
3. Calon peserta didik baru menyerahkan berkas persyaratan PPDB sesuai dengan ketentuan kepada panitia tingkat satuan pendidikan.
4. Calon peserta didik baru hanya bisa memilih satu sekolah tujuan.
5. Calon peserta didik yang sudah dinyatakan diterima pada sekolah tujuan tidak dapat mengikuti proses PPDB lain.
B. PERSYARATAN
1. berusia 4 (empat) tahun pada hari pertama masuk sekolah untuk kelompok A;
2. berusia 5 (lima) tahun pada hari pertama masuk sekolah untuk kelompok B;
3. memiliki akte kelahiran/surat keterangan laporan kelahiran dari kelurahan; dan
4. menyerahkan fotokopi Kartu Keluarga (KK) serta memperlihatkan KK asli.
C. PENDAFTARAN
1. calon peserta didik baru datang langsung ke sekolah tujuan dengan membawa berkas persyaratan sesuai dengan ketentuan;
2. calon peserta didik baru mengisi formulir pendaftaran yang disediakan oleh panitia sekolah, dan menyerahkan fotokopi persyaratan pendaftaran, serta menunjukkan aslinya.
D. SELEKSI
Seleksi dilakukan dengan memeriksa kelengkapan berkas yang telah ditetapkan dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
E. SELEKSI
Kepala Satuan Pendidikan wajib melaporkan hasil seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru kepada Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta secara berjenjang sebelum pelaksanaan PPDB Realtime online SD/SMP/SMA/SMK Negeri.
KEPALA DINAS PENDIDIKAN
PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
Ttd.
ARIE BUDHIMAN
NIP 195907061992011001
Lampiran VIII
:
Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Nomor 105 Tahun 2015
Tanggal 23 Februari 2015
PPDB SEKOLAH DASAR (SD)
(Website http://ppdbdki.info)
A. PERSYARATAN
Persyaratan pendaftaran calon peserta didik baru sebagai berikut :
1. berusia antara 7 (tujuh) sampai dengan 12 (dua belas) tahun pada hari pertama masuk sekolah;
2. calon peserta didik baru yang berusia minimal 6 (enam) tahun pada hari pertama masuk sekolah dapat mendaftar;
3. memiliki akte kelahiran / surat keterangan laporan kelahiran dari kelurahan;
4. memiliki Kartu Keluarga (KK); dan
5. tidak disyaratkan pernah mengikuti pendidikan TK/ PAUD;
B. PELAKSANAAN
1. PPDB dilaksanakan 3 (tiga) tahap, yaitu :
a. PPDB Tahap Pertama Jalur Umum.
b. PPDB Tahap Kedua Jalur Lokal.
c. PPDB Tahap Ketiga.
2. PPDB jalur berprestasi pada jenjang SD tidak berlakukan, sehingga kuota 5% untuk jalur berprestasi dilimpahkan ke PPDB Tahap Kedua Jalur Lokal :
3. PPDB Tahap Pertama Jalur Umum, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
a. PPDB Tahap Pertama Jalur Umum diperuntukkan untuk calon peserta didik baru yang bertempat tinggal di Provinsi DKI Jakarta atau bertempat tinggal di luar Provinsi DKI Jakarta
b. kuota yang disediakan untuk PPDB Tahap Pertama Jalur Umum maksimal 40% (empat puluh persen) dari daya tampung tahap pertama, dengan rincian:
1) maksimal 35% (tiga puluh lima persen) calon peserta didik yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta yang berdomisili paling lambat per tanggal 1 April 2015, ditunjukkan dengan Kartu Keluarga (KK) yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta;
2) maksimal 5% (lima persen) calon peserta didik yang berdomisili di luar Provinsi DKI Jakarta;
c. pilihan sekolah pada saat pengajuan pendaftaran online maksimal 3 (tiga) sekolah pilihan;
d. Calon peserta didik baru berdomisili di DKI Jakarta yang dinyatakan :
1) diterima pada Tahap Pertama tetapi tidak lapor diri, maka yang bersangkutan boleh mengikuti PPDB Tahap Kedua Jalur Lokal;
2) tidak diterima pada Tahap Pertama, maka yang bersangkutan boleh mengikuti PPDB Tahap Kedua Jalur Lokal;
e. dalam hal kuota tidak terpenuhi pada pelaksanaan PPDB Tahap Pertama Jalur Umum, maka kuota dimaksud dilimpahkan kepada PPDB Tahap Kedua Jalur Lokal.
2
4. PPDB Tahap Kedua Jalur Lokal, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
a. pelaksanaan PPDB Tahap Kedua Jalur Lokal ditujukan untuk calon peserta didik baru yang :
1) diterima pada Tahap Pertama tetapi tidak lapor diri;
2) tidak diterima pada Tahap Pertama;
b. PPDB Tahap Kedua Jalur Lokal dilaksanakan setelah PPDB Tahap Pertama Jalur Umum selesai;
c. PPDB Tahap Kedua Jalur Lokal hanya diperuntukkan untuk calon peserta didik baru yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta paling lambat per tanggal 1 April 2015, ditunjukkan dengan Kartu Keluarga (KK) yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta, dan berdasarkan zona yang ditentukan;
d. Kuota yang disediakan untuk PPDB Tahap Kedua Jalur Lokal maksimal 60 % (enam puluh persen) dari daya tampung.
e. Pilihan sekolah maksimal 3 (tiga) sekolah pilihan dalam zona yang telah ditentukan;
f. Calon peserta didik baru warga DKI Jakarta yang dinyatakan :
1) diterima pada Tahap Kedua tetapi tidak lapor diri, maka yang bersangkutan boleh mengikuti PPDB Tahap Ketiga;
2) tidak diterima pada Tahap Kedua, maka yang bersangkutan boleh mengikuti PPDB Tahap Ketiga;
g. dalam hal masih terdapat kuota yang tidak terpenuhi pada PPDB Tahap Kedua Jalur Lokal, maka kuota dimaksud dilimpahkan kepada PPDB Tahap Ketiga Jalur Umum.
5. PPDB Tahap Ketiga Jalur Umum, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
a. PPDB Tahap Ketiga dilaksanakan apabila terdapat sisa kuota setelah pelaksanaan PPDB Tahap Kedua Jalur Umum;
b. PPDB Tahap Ketiga, pelaksanaannya sama dengan PPDB Tahap Kedua Jalur Umum;
c. PPDB Tahap Ketiga hanya diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta, ditunjukkan dengan Kartu Keluarga (KK) yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta, dengan ketentuan sebagai berikut :
1) tidak diterima dari PPDB Tahap Pertama maupun PPDB Tahap Kedua;
2) diterima pada PPDB Tahap Pertama maupun PPDB Tahap Kedua tetapi tidak lapor diri;
3) belum pernah mendaftar ke dalam sistem PPDB Online dengan terlebih dahulu harus memiliki PIN. (ini memilih sekolah yang dituju untuk verifikasi)
d. Pilihan sekolah maksimal 3 (tiga) sekolah pilihan.
C. SELEKSI
Seleksi PPDB dilakukan secara online dilakukan dengan urutan umur tertua ke umur termuda.
KEPALA DINAS PENDIDIKAN
PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
Ttd.
ARIE BUDHIMAN
NIP 195907061992011001
Lampiran IX
:
Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Nomor 105 Tahun 2015
Tanggal 23 Februari 2015
PPDB SMP dan SMA
(Website http://ppdbdki.info)
A. PERSYARATAN
1. PPDB bagi calon peserta didik baru SMP sebagai berikut :
a. memiliki SKHUN SD/MI, DNUN Paket A atau SKYBS;
b. berusia maksimal 18 (delapan belas) tahun pada hari pertama masuk sekolah.
c. memiliki Kartu Keluarga (KK).
2. Persyaratan PPDB bagi calon peserta didik baru SMA, sebagai berikut :
a. memiliki SKHUN SMP/SMPLB/MTs, DNUN Paket B atau SKYBS; dan
b. berusia maksimal 21 (dua puluh satu) tahun pada hari pertama masuk sekolah.
c. memiliki Kartu Keluarga (KK).
B. PELAKSANAAN
1. PPDB dilaksanakan 3 (tiga) tahap, yaitu :
a. PPDB Tahap Pertama Jalur Umum;
b. PPDB Tahap Kedua Jalur Lokal;
c. PPDB Tahap Ketiga.
2. PPDB Tahap Pertama Jalur Umum, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
a. PPDB Tahap Pertama Jalur Umum diperuntukkan untuk calon peserta didik baru yang bertempat tinggal di :
1) Provinsi DKI Jakarta; dan
2) luar kota Provinsi DKI Jakarta.
b. kuota yang disediakan untuk PPDB Jalur Umum adalah 40% (empat puluh persen) dari daya tampung dengan rincian:
1) 35% (tiga puluh lima persen) calon peserta didik yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta paling lambat per tanggal 1 April 2015, ditunjukkan dengan Kartu Keluarga (KK) yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta;
2) maksimal 5% (lima persen) calon peserta didik yang berdomisili di luar Provinsi DKI Jakarta;
c. Bagi sekolah yang menerima peserta didik berprestasi yang kuotanya masih tersisa, maka sisa kuota tersebut dilimpahkan ke PPDB Tahap Pertama Jalur Umum;
d. Pilihan sekolah pada saat pengajuan pendaftaran online, sebagai berikut :
1) Untuk SMP maksimal 3 (tiga) sekolah;
2) Untuk SMA maksimal 3 (tiga) program.
e. Pilihan program pada saat pengajuan pendaftaran online untuk SMA maksimal 3 (tiga) program pada 1 (satu) sekolah yang sama maupun pada sekolah yang berbeda;
f. Calon peserta didik baru berdomisili di DKI Jakarta yang dinyatakan :
1) diterima pada tahap pertama tetapi tidak lapor diri, maka yang bersangkutan boleh mengikuti PPDB Tahap Kedua.
2) tidak diterima pada tahap pertama maka yang bersangkutan boleh mengikuti PPDB Tahap Kedua.
2
g. dalam hal kuota tidak terpenuhi pada pelaksanaan PPDB Tahap Pertama Jalur Umum, maka kuota dimaksud dilimpahkan kepada PPDB Tahap Kedua Jalur Lokal.
3. PPDB Tahap Kedua Jalur Lokal, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
a. pelaksanaan PPDB Tahap Kedua Jalur Lokal dilaksanakan setelah PPDB Tahap Pertama Jalur Umum selesai;
b. PPDB Tahap Kedua Jalur Lokal hanya untuk calon peserta didik baru, dengan ketentuan sebagai berikut :
1) warga Provinsi DKI Jakarta yang berdomisili paling lambat per tanggal 1 April 2015, ditunjukkan dengan kartu keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta dan berdasarkan zona yang ditentukan;
2) calon peserta didik baru sebagaimana angka 1 yang :
a) tidak diterima pada PPDB Tahap Pertama Jalur Umum.
b) diterima tetapi tidak lapor diri pada PPDB Tahap Pertama Jalur Umum.
3) Calon peserta didik baru SMK sebagaimana angka 1 yang :
a) tidak diterima pada tahap pertama jalur umum
b) diterima tetapi tidak lapor diri pada PPDB Tahap Pertama Jalur Umum
c. kuota yang disediakan untuk PPDB Tahap Kedua Jalur Lokal 55 % (lima puluh lima persen) dari daya tampung tahap pertama ditambah jumlah kuota tersisa pada PPDB Tahap Pertama Jalur Umum.
d. Pilihan sekolah pada saat pengajuan pendaftaran online, sebagai berikut :
1) Untuk SMP maksimal 3 (tiga) sekolah;
2) Untuk SMA maksimal 3 (tiga) program.
e. Pilihan program pada saat pengajuan pendaftaran online untuk SMA maksimal 3 (tiga) program pada 1 (satu) sekolah atau 3 (tiga) program pada sekolah yang berbeda;
f. Calon peserta didik baru warga DKI Jakarta yang dinyatakan :
1) diterima pada tahap kedua tetapi tidak lapor diri, maka yang bersangkutan boleh mengikuti PPDB Tahap Ketiga Jalur Umum.
2) tidak diterima pada tahap kedua maka yang bersangkutan boleh mengikuti PPDB Tahap Ketiga Jalur Umum.
g. dalam hal masih terdapat kuota yang tidak terpenuhi pada PPDB Tahap Kedua Jalur Lokal, maka kuota dimaksud dilimpahkan kepada PPDB Tahap Ketiga Jalur Umum.
4. PPDB Tahap Ketiga Jalur Umum, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
a. PPDB Tahap Ketiga dilaksanakan apabila terdapat sisa kuota setelah pelaksanaan PPDB Tahap Kedua Jalur Lokal;
b. PPDB Tahap Ketiga hanya untuk calon peserta didik baru yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta ditunjukkan dengan Kartu Keluarga (KK) yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta, dengan ketentuan sebagai berikut :
1) tidak diterima pada PPDB Tahap Pertama maupun PPDB Tahap Kedua;
2) diterima pada PPDB Tahap Pertama maupun PPDB Tahap Kedua tetapi tidak lapor diri;
3) yang belum mendaftar pada tahap pertama dan tahap kedua dengan terlebih dahulu harus memiliki PIN.
c. PPDB Tahap Ketiga, pelaksanaannya sama dengan PPDB Tahap Pertama Jalur Umum;
3
C. SELEKSI
Seleksi PPDB dilakukan secara online dan dilakukan dengan urutan langkah sebagai berikut :
1. nilai rata-rata hasil US/MBD atau UN/UNPK;
2. urutan pilihan sekolah;
3. perbandingan nilai US/MBD atau UN/UNPK setiap mata pelajaran yang lebih besar dengan urutan langkah :
a. Bahasa Indonesia;
b. Matematika;
c. Bahasa Inggris ( untuk lulusan dari SMP ke SMA )
d. Ilmu Pengetahuan Alam
4. umur calon peserta didik baru.
KEPALA DINAS PENDIDIKAN
PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
Ttd.
ARIE BUDHIMAN
NIP 195907061992011001
4
Lampiran X
:
Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Nomor 105 Tahun 2015
Tanggal 23 Februari 2015
PPDB SMK
(Website http://ppdbdki.info)
A. PERSYARATAN PENDAFTARAN
Persyaratan PPDB bagi calon peserta didik baru SMK sebagai berikut :
1. Persyaratan Umum :
a. memiliki SKHUN SMP/SMPLB/MTs, DNUN Paket B atau SKYBS; dan
b. berusia maksimal 21 (dua puluh satu) tahun pada hari pertama masuk sekolah.
c. menyerahkan fotokopi Kartu Keluarga (KK) serta memperlihatkan KK asli.
2. Persyaratan Khusus
Sesuai dengan tuntutan dunia usaha dan dunia Industri untuk keterserapan tamatan pada dunia kerja dan pelaksanaan program praktik kerja industri, maka ada persyaratan khusus yang harus dipenuhi yaitu tidak memiliki kendala fisik untuk mengikuti kegiatan belajar mengajar sesuai karakteristik Paket Keahlian yang dipilih, dan tidak Buta Warna untuk calon peserta didik :
1) Semua Paket Keahlian pada Bidang Studi Teknologi dan Rekayasa serta Bidang Studi Teknologi Informasi dan Komunikasi;
2) Akomodasi Perhotelan;
3) Busana Butik;
4) Jasa Boga;
5) Patiseri;
6) Kecantikan Rambut;
7) Kecantikan Kulit;
8) Usaha Perjalanan Wisata;
9) Desain Komunikasi Visual;
10) Semua Paket Keahlian pada Program Studi Keahlian Teknologi Pesawat Udara;Administrasi Perkantoran;
11) Pemasaran;
12) Teknik Permesinan;
13) Semua Paket Keahlian pada Program Studi Teknik Perkapalan;
14) Teknik Kendaraan Ringan/Mekanik Otomotif.
B. PELAKSANAAN
1. PPDB dilaksanakan 3 (tiga) tahap, yaitu :
a. PPDB Tahap Pertama
b. PPDB Tahap Kedua
c. PPDB Tahap Ketiga
2. PPDB Tahap Pertama, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
a. PPDB Tahap Pertama diperuntukkan untuk calon peserta didik baru yang bertempat tinggal di :
1) Provinsi DKI Jakarta; dan
2) luar kota Provinsi DKI Jakarta.
b. kuota yang disediakan untuk PPDB Tahap Pertama maksimal 95% (sembilan puluh lima persen) dari daya tampung tahap pertama, dengan rincian:
1) maksimal 90% (sembilan puluh persen) calon peserta didik yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta paling lambat per tanggal 1 April 2015, ditunjukkan dengan Kartu Keluarga (KK) yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta;
5
2) maksimal 5% (lima persen) calon peserta didik yang berdomisili di luar Provinsi DKI Jakarta;
c. Bagi Sekolah yang menerima peserta didik berprestasi yang kuotanya masih tersisa, maka sisa kuota tersebut dilimpahkan ke PPDB Tahap Pertama Jalur Umum;
d. Pilihan Paket Keahlian pada saat pengajuan pendaftaran online maksimal 3 (tiga) Paket Keahlian pada 1 (satu) sekolah atau 3 (tiga) Paket Keahlian pada sekolah yang berbeda;
e. Calon peserta didik baru warga DKI Jakarta yang dinyatakan:
1) diterima pada Tahap Pertama tetapi tidak lapor diri, maka yang bersangkutan boleh mengikuti PPDB SMK Tahap Kedua dan PPDB SMA Tahap Kedua Jalur Lokal.
2) tidak diterima pada Tahap Pertama, maka yang bersangkutan boleh mengikuti PPDB SMK Tahap Kedua atau PPDB SMA Tahap Kedua sesuai ketentuan.
f. dalam hal kuota tidak terpenuhi pada pelaksanaan PPDB Tahap Pertama, maka kuota dimaksud dilimpahkan kepada PPDB Tahap Kedua.
3. PPDB Tahap Kedua, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
a. pelaksanaan PPDB Tahap Kedua dilaksanakan setelah PPDB Tahap Pertama selesai apabila masih ada kuota;
b. PPDB Tahap Kedua:
1) untuk warga Provinsi DKI Jakarta yang berdomisili paling lambat per tanggal 1 April 2015, ditunjukkan dengan Kartu Keluarga (KK) yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta;
2) Calon peserta didik baru yang dinyatakan :
a) tidak diterima pada PPDB Tahap Pertama;
b) diterima pada PPDB Tahap Pertama tetapi tidak lapor diri;
3) Calon peserta didik baru SMK yang diterima oleh sistem pada tahap pertama, tetapi tidak memenuhi persyaratan khusus dapat mendaftar pada PPDB tahap kedua SMA sesuai ketentuan.
4) Calon peserta didik baru SMA yang tidak diterima pada PPDB tahap pertama jalur umum dapat mengikuti PPDB SMK tahap kedua jalur lokal sesuai persyaratan.
c. Pilihan Paket Keahlian pada PPDB Tahap Kedua maksimal 3 (tiga) Paket Keahlian pada 1 (satu) sekolah atau 3 (tiga) Paket Keahlian pada sekolah yang berbeda;
d. Calon peserta didik baru warga DKI Jakarta yang dinyatakan diterima pada tahap pertama tetapi tidak lapor diri, maka yang bersangkutan boleh mengikuti PPDB SMK Tahap Ketiga dan PPDB SMA Tahap Kedua Jalur Umum.
e. calon peserta didik baru SMK yang tidak diterima pada Tahap Kedua, dapat mengikuti PPDB SMK Tahap Ketiga atau PPDB SMA Tahap Ketiga Jalur Lokal sesuai ketentuan.
f. dalam hal masih terdapat kuota yang tidak terpenuhi pada PPDB Tahap Kedua, maka kuota dimaksud dilimpahkan kepada PPDB Tahap Ketiga.
4. PPDB Tahap Ketiga, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
a. PPDB Tahap Ketiga dilaksanakan apabila terdapat sisa kuota setelah pelaksanaan PPDB Tahap Kedua;
b. PPDB Tahap Ketiga hanya diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta ditunjukkan dengan Kartu Keluarga (KK) yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta sesuai persyaratan, dengan ketentuan sebagai berikut :
1) tidak diterima pada PPDB Tahap Pertama maupun PPDB Tahap Kedua;
2) diterima pada PPDB Tahap Pertama maupun PPDB Tahap Kedua tetapi tidak lapor diri;
3) yang belum mendaftar pada tahap pertama dan tahap kedua dengan terlebih dahulu harus memiliki PIN.
6
c. Pilihan Paket Keahlian pada PPDB Tahap Kedua maksimal 3 (tiga) Paket Keahlian pada 1 (satu) sekolah atau 3 (tiga) Paket Keahlian pada sekolah yang berbeda.
C. SELEKSI
Seleksi PPDB dilakukan secara online dan dilakukan dengan urutan langkah sebagai berikut :
1. nilai rata-rata hasil UN/UNPK;
2. perbandingan nilai UN/UNPK setiap mata pelajaran yang lebih besar dengan urutan langkah :
a. Bahasa Indonesia;
b. Matematika;
c. Bahasa Inggris; dan
d. Ilmu Pengetahuan Alam.
3. umur calon peserta didik baru.
KEPALA DINAS PENDIDIKAN
PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
Ttd.
ARIE BUDHIMAN
NIP 195907061992011001
Lampiran XI
:
Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Nomor 105 Tahun 2015
Tanggal 23 Februari 2015
MEKANISME PPDB ONLINE
A. PRA PENDAFTARAN
1. Pra pendaftaran dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Pra pendaftaran dilakukan untuk calon peserta didik baru SMP, SMA dan SMK
b. Pra pendaftaran dilakukan oleh calon peserta didik baru/orang tua/wali untuk memasukan data calon peserta didik baru kedalam database Sistem PPDB Online pada waktu dan tempat yang telah ditentukan.
c. Calon peserta didik baru yang sebagaimana disebutkan pada huruf b, adalah:
1) calon peserta didik baru bertempat tinggal di Provinsi DKI Jakarta dan di luar Provinsi DKI Jakarta berdasarkan Kartu Keluarga (KK) :
a) bersekolah di luar Provinsi DKI Jakarta;
b) lulusan sebelum Tahun Pelajaran 2014/2015;
c) lulusan Pendidikan Kesetaraan paket A dan B.
2) bagi calon peserta didik baru yang berasal dari sekolah asing, melampirkan surat rekomendasi dari Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta mengikuti seleksi penyetaraan yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan pada tanggal 3 dan 4 Juni 2015;
d. Pra pendaftaran dilakukan oleh calon peserta didik baru/orang tua/wali untuk memperoleh angka pengganti peserta Ujian Nasional;
e. Calon peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada huruf c yang tidak melakukan pra pendaftaran tidak dapat mengikuti PPDB;
2. Pelaksanaan Pra Pendaftaran
a. Calon peserta didik baru datang langung ke sekolah penyelenggara layanan pra pendaftaran pada waktu dan tempat yang telah ditentukan dengan membawa berkas persyaratan pra pendaftaran, yaitu :
1) berkas SKHUN/DNUN Paket A/SKYBS dari satuan pendidikan yang menyatakan kelulusan;
2) fotokopi Kartu Keluarga (KK) serta memperlihatkan KK asli;
b. Panitia pra pendaftaran :
1) menyiapkan ruangan dan beberapa komputer yang dapat digunakan untuk layanan pra pendaftaran online di sekolah;
2) membantu calon peserta didik baru/orang tua/wali melakukan pra pendaftaran online di sekolah;
3) mencetak tanda bukti prapendaftaran dan memverifikasinya dan selanjutnya ditandatangani calon peserta didik baru/orang tua/wali;
4) menandatangani dan menstempel tanda bukti pra pendaftaran sebagaimana dimaksud angka 3) untuk diberikan kepada calon peserta didik baru.
5) tanda bukti pendaftaran sebagaimana dimaksud angka 4) memuat informasi angka pengganti peserta Ujian Nasional;
c. Calon peserta didik baru menyimpan tanda bukti pengajuan prapendaftaran.
2
3. Lokasi Layanan Pra Pendaftaran
a. Lokasi layanan pra pendaftaran PPDB SMP :
No
Wilayah
Lokasi
Alamat
1
Jakarta Pusat
SMPN 1
Jln. Raya Cikini Raya No 87, Menteng
Telp. 021-31922417
SMPN 216
Jln. Salemba Raya No. 18, Senen
Telp. 021-31931857
2
Jakarta Utara
SMPN 34
Jln. Pademangan Timur VII, Pademangan
Telp. 021-64716137
SMPN 30
Jln. Anggrek No. 4, Koja
Telp. 021-43931669
3
Jakarta Barat
SMPN 45
Jln. Utama Raya No. 45, Cengkareng
Telp 021-6191705
SMPN 225
Jln. Warung Gantung Kp. Kojan, Kalideres
Telp. 021-5409941
SMPN 215
Jln. Melati, Taman Meruya Ilir Blok Tm,
Telp. 021-5850391
4
Jakarta Selatan
SMPN 177
Jln. Raya Kodam Bintaro, Pesanggrahan
Telp. 021-7355975
SMPN 11
Jln. Kerinci VII Blok E, Kebayoran Baru
Telp. 021-7221665
SMPN 41
Jln. Harsono RM, Ragunan, Pasar Minggu
Telp. 021-7814294
5
Jakarta Timur
SMPN 92
Jln. Perhubungan XII, Pulogadung
Telp. 021- 4713051
SMPN 255
Jln. Radin Inten II, Duren Sawit
Telp. 021-8601993
SMPN 103
Jln. RA. Fadilah Kopassus, Pasar Rebo
Telp. 021-8400005
SMPN 81
Jln. Monumen Pancasila, Cipayung
Telp. 021-8408656
b. Lokasi layanan pra pendaftaran PPDB SMA/SMK, untuk calon peserta didik baru sebelum tahun pelajaran 2014/2015 dan lulusan pendidikan kesetaraan paket B asal Provinsi DKI Jakarta
No
Wilayah
Lokasi
Alamat
1
Jakarta Pusat
SMAN 1
Jln. Budi Utomo No. 7, Sawah Besar
Telp. 021-3865001
SMAN 30
Jln. Achmad Yani, Cempaka Putih
Telp. 021-4244015
2
Jakarta Utara
SMAN 13
Jln. Seroja No. 1, Koja
Telp. 021-4303676
SMAN 40
Jln. Budi Mulia Raya Pademangan
Telp. 021-6402464
3
Jakarta Barat
SMKN 42
Jln. Kamal Raya No 2, Cengkareng
Telp. 021-6190365
SMAN 78
Jln. Bhakti IV/1 Komplek Pajak,
3
No
Wilayah
Lokasi
Alamat
Palmerah
Telp. 021-5327115
4
Jakarta Selatan
SMAN 70
Jln. Bulungan Blok C Kebayoran Baru
Telp. 021-7222667
SMKN 20
Jln. Melati No 24, Cilandak
Telp. 021-7694223
5
Jakarta Timur
SMKN 26
Jl. Balai Pustaka Baru I Rawamangun
Telp.021-4720310
SMAN 81
Jln. Kartika Eka Paksi Komp Makasar
Telp. 021-8629940
c. Lokasi layanan pra pendaftaran PPDB SMA/SMK, untuk calon peserta didik baru yang berasal dari luar Provinsi DKI Jakarta, sekolah asing dan sekolah Indonesia di luar negeri :
No
Wilayah
Lokasi
Alamat
Asal Sekolah Calon
Peserta
1
Jakarta Pusat
SMAN 68
Jln. Salemba Raya
No 18, Telp. 021-3142929
Dari Luar DKI Jakarta (selain Depok, Tangerang, Bekasi), Sekolah Indonesia di luar negeri dan Sekolah Asing
2
Jakarta Utara
SMAN 13
Jln. Seroja Koja No. 1 ,Telp. 021-4303676
Dari Bekasi,
3
Jakarta Barat
SMAN 33
Jln. Kamal Raya Cengkareng
Telp. 021-6191043
Dari Tangerang
4
Jakarta Selatan
SMAN 38
Jln. Raya Depok Lenteng Agung Telp. 021-7270865
Dari Depok dan Tangerang
SMAN 28
Jln. Raya Ragunan Pasar Minggu
Dari Depok, Bogor dan Tangerang
SMAN 90
Jln. Sabar Pesanggrahan,
Telp. 021-7341557
Dari Depok dan Tangerang
5
Jakarta Timur
SMAN 54
Komp. Pendidikan Rawa Bunga Kampung Melayu ,
Telp. 021-8194271
Dari Bekasi dan Depok
SMAN 99
Jln.Raya Bogor
Telp. 021-8700979
Dari Bekasi dan Depok
SMAN 39
Jln. RA. Fadillah, Pasar Rebo
Telp 021-8400278
Dari Depok dan Bogor
4
B. PENDAFTARAN
1. Pengajuan Pendaftaran
a. calon peserta didik baru / orang tua / wali melakukan pengajuan pendaftaran secara online dengan mengisi form yang tersedia dalam sistem.
b. isian form sebagaimana dimaksud huruf a, memuat informasi :
1) biodata pendidikan calon peserta didik baru :
a) nomor induk siswa nasional (NISN);
b) nama;
c) jenis kelamin;
d) tanggal lahir;
e) alamat tempat tinggal;
f) asal sekolah;
g) nilai ujian nasional / ujian sekolah/madrasah berstandar daerah;
2) nama orang tua / wali;
3) alamat email;
4) NIK orang tua / wali; dan
5) nomor ponsel orang tua / wali
c. memilih secara online sekolah untuk melakukan verifikasi berkas, sistem menampilkan berapa jumlah calon peserta didik baru / orang tua / wali yang melakukan verifikasi di sekolah tujuan sehingga calon peserta didik baru / orang tua / wali dapat mengetahui banyak atau tidaknya orang yang akan melakukan verifikasi di sekolah yang di tuju berdasarkan tanggal / hari.
d. mencetak bukti pengajuan pendaftaran untuk diverifikasi ke sekolah terdekat.
e. dalam hal calon peserta didik baru / orang tua / wali kesulitan untuk melakukan pengajuan pendaftaran online, calon peserta didik baru / orang tua / wali dapat meminta bantuan ke sekolah.
2. Verifikasi Berkas dan Aktifasi PIN
a. calon peserta didik baru / orang tua / wali datang ke sekolah terdekat dengan membawa bukti pengajuan pendaftaran di sertai dengan berkas persyaratan yang telah ditentukan.
b. pemeriksaan berkas dilakukan dengan cara pemeriksaan administratif dengan memvalidasi data/berkas persyaratan, serta persyaratan khusus untuk SMK oleh panitia tingkat satuan pendidikan.
c. khusus sekolah tujuan SMK, panitia sekolah memberikan tanda lulus persyaratan (informasi persyaratan khusus) ke dalam sistem untuk calon peserta didik baru yang lulus persyaratan khusus.
d. panitia sekolah memberikan tanda bukti verifikasi berkas untuk calon peserta didik baru yang dinyatakan lulus verifikasi berkas;
e. di dalam tanda bukti verifikasi berkas terdapat informasi Personal Identification Number (PIN), sebagai data pribadi bersifat rahasia, dan harus disimpan dengan baik. PIN tersebut memiliki fungsi sebagai password sebagai hak akses pada calon peserta didik baru dan bersifat multifungsi selama PPDB belangsung.
f. calon peserta didik kemudian membuka sistem informasi PPDB dengan menggunakan NIK/NISN dan PIN.
g. pada saat membuka sistem informasi pertama kali, sistem mengharuskan calon peserta didik baru / orang tua / wali untuk mengganti PIN yang diberikan oleh panitia sekolah.
h. apabila calon peserta didik baru / orang tua / wali lupa dengan PIN nya maka akan disiapkan kontak layanan yaitu dengan orang tua menyebutkan keyword (lupa pin) dari No ponsel yang telah di daftarkan pada saat melengkapi biodata aktivasi PIN, kemudian akan dibalas melalui email atau SMS.
5
3. Pemilihan Sekolah / Jurusan / Paket Keahlian
a. dengan menggunakan NIK/NISN dan PIN yang telah diterima pada saat verifikasi berkas, calon peserta didik / orang tua /wali memilih sekolah / jurusan / paket keahlian tujuan secara online.
b. calon peserta didik baru dapat memilih sekolah tujuan maksimal :
1) 3 (tiga) sekolah;
2) 3 (tiga) program untuk SMA;
3) 3 (tiga) paket keahlian untuk SMK;
c. apabila kesulitan dalam pemilihan sekolah, calon peserta didik didik / orang tua / wali:
1) dapat meminta bantuan ke sekolah terdekat;
2) menyampaikan informasi NIK dan PIN kepada operator sekolah;
3) mendampingi operator sekolah dalam proses pemilihan sekolah;
4) mencatat nama operator sekolah serta waktu pemilihan sekolah;
d. mencetak bukti pemilihan sekolah / jurusan / paket keahlian;
e. selama proses seleksi berlangsung calon peserta didik baru yang dinyatakan:
1) diterima sementara tidak dapat mengganti sekolah / jurusan / paket keahlian.
2) tidak diterima di semua pilihan sekolah / jurusan / paket keahlian dapat mengganti pililhan tersebut.
C. PENGUMUMAN HASIL
Pengumuman hasil seleksi PPDB dilaksanakan secara terbuka melalui media elektronik, media cetak, internet, SMS, dan di sekolah (dipasang di beberapa tempat yang mudah dilihat masyarakat).
D. LAPOR DIRI
Calon peserta didik baru yang dinyatakan diterima harus lapor diri. Lapor diri dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Lapor diri dilakukan pada waktu yang telah ditentukan;
2. Lapor diri dapat dilakukan dengan dua cara :
a. secara online
1) dengan menggunakan PIN, calon peserta didik baru yang dinyatakan diterima login ke dalam sistem.
2) calon peserta didik baru mendapatkan informasi bahwa calon peserta baru yang bersangkutan telah diterima di sekolah yang dituju;
3) calon peserta didik baru melakukan konfirmasi bahwa yang bersangkutan setuju untuk melakukan lapor diri di sekolah yang dituju;
4) sistem menampilkan bukti lapor diri, kemudian bukti tersebut di cetak oleh calon peserta didik yang bersangkutan untuk disimpan.
b. datang langsung ke sekolah
1) panitia sekolah menyediakan Format 1 sebagaimana tercantum dalam lampiran Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta untuk diisi oleh calon peserta didik baru;
2) Format 1 tersebut di isi oleh calon peserta didik / orang tua / wali serta di tandatangani yang kemudian diserahkan kembali ke panitia sekolah;
3) Calon peserta didik baru / orang tua / wali menyampaikan informasi menyampaikan informasi NIK dan PIN kepada operator sekolah;
4) Panitia sekolah mencocokkan data calon peserta didik yang bersangkutan dengan data yang terdapat di dalam sistem;
6
5) Untuk calon peserta didik yang telah berhasil di verifikasi, panitia sekolah memberikan tanda bukti lapor diri kepada calon peserta didik yang bersangkutan disertai dengan tandatangani oleh panitia sekolah;
6) calon peserta didik / orang tua / wali menyimpan bukti lapor diri;
7) dalam lapor diri yang dilmendampingi operator sekolah dalam proses pemilihan sekolah;
8) mencatat nama operator sekolah serta waktu pemilihan sekolah;
3. Calon peserta didik baru domisili Provinsi DKI yang dinyatakan diterima tetapi tidak lapor diri sesuai jadwal yang ditentukan, yang bersangkutan dinyatakan mengundurkan diri dan tidak dapat mengajukan pendaftaran PPDB tahap ke dua.
E. PENGUMUMAN BANGKU KOSONG
Pengumuman bangku kosong dilaksanakan secara langsung setelah selesai proses lapor diri dan dilakukan secara terbuka melalui sistem PPDB Online secara realtime.
KEPALA DINAS PENDIDIKAN
PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
Ttd.
ARIE BUDHIMAN
NIP 195907061992011001
Lampiran XII
:
Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Nomor 105 Tahun 2015
Tanggal 23 Februari 2015
JADWAL PELAKSANAAN
Loket layanan Penerimaan Peserta Didik Baru dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Pelayanan online/di website :
a. Layanan sistem informasi dilaksanakan secara 24 jam nonstop;
b. Pelayanan keluhan yang disampaikan melalui layanan keluhan online oleh calon peserta didik/orang tua/wali/masyarakat akan di tanggapi pada :
 hari : Senin s.d Sabtu
 pukul : 08.00 WIB - 16.00 WIB
2. Pelayanan di loket sekolah penyelenggara :
a. Pelayanan dilakukan pada :
 hari : Senin s.d Sabtu
 pukul : 08.00 WIB - 16.00 WIB
b. Pelayanan di sekolah penyelenggara tidak dilakukan selama hari Minggu dan hari Libur Nasional;
Jadwal pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru sebagai berikut :
A. Jadwal pelaksanaan PPDB pada TK dan TKLB
No
Kegiatan
Tanggal
Pukul
Keterangan
1
Pendaftaran
22-24 Juni 2015
08.00-14.00
di sekolah tujuan
2
Pengumuman
25 Juni 2015
08.00
3
Lapor diri
25-26 Juni 2015
08.00-14.00
B. Jadwal pelaksanaan PPDB pada SLB (SDLB, SMPLB, SMALB)
No
Kegiatan
Tanggal
Pukul
Keterangan
1
Pendaftaran
22-24 Juni 2015
08.00-14.00
di sekolah tujuan
2
Pengumuman
25 Juni 2015
08.00
3
Lapor Diri
25-26 Juni 2015
08.00-14.00
2
C. Jadwal pelaksanaan PPDB Sekolah Penyelenggara Layanan Pendidikan Inklusif (SD, SMP, SMA dan SMK)
No
Kegiatan
Tanggal
Pukul
Keterangan
1
Pendaftaran
25-27 Mei 2015
08.00-14.00
di sekolah tujuan
2
 Pengumuman SD
 Pengumuman Sementara untuk SMP/SMA/SMK
28 Mei 2015
08.00
3
Lapor Diri Calon Peserta Didik Baru:
 SD
 SMP
 SMA / SMK
28-29 Mei 2015
08.00-14.00
Catatan : Paling lambat 1 (satu) hari setelah calon peserta didik baru lapor diri, Sekolah Penyelenggara Layanan Pendidikan Inklusif melaporkan secara tertulis ke posko PPDB di Dinas Pendidikan mengenai jumlah peserta didik inklusif yang diterima.
D. Jadwal pelaksanaan PPDB pada SD
No
Kegiatan
Tanggal
Pukul
Keterangan
1
Pendaftaran
a. Pengajuan Pendaftaran On-line
b. Verifikasi berkas persya-ratan untuk mendapatkan PIN ke sekolah
c. Pemilihan sekolah / jurusan / paket keahlian tujuan Online
1-5 Juni 2015
online / sekolah penyelenggara
2
Proses Selesai Seleksi
3-5 Juni 2015
online
3
Pengumuman
5 Juni 2015
16.00 WIB
online / sekolah tujuan
4
Lapor Diri
a. online
b. ke sekolah tujuan
6-8 Juni 2015
s.d 14.00 WIB
di sekolah tujuan
5
Pengumuman Tempat Kosong
8 Juni 2015
16.00 WIB
online / sekolah penyelenggara
No
Kegiatan
Tanggal
Pukul
Keterangan
1
Pendaftaran :
Pemilihan sekolah / jurusan / paket keahlian tujuan Online
9-11 Juni 2015
online / sekolah penyelenggara
2
Proses Selesai Seleksi
9-11 Juni 2015
online
3
Pengumuman
11 Juni 2015
16.00 WIB
online / sekolah tujuan
4
Lapor Diri
a. online
b. ke sekolah tujuan
12-13 Juni 2015
s.d 14.00 WIB
di sekolah tujuan
5
Pengumuman Tempat Kosong
13 Juni 2015
16.00 WIB
online / sekolah penyelenggara
1. PPDB Tahap Pertama Jalur Umum
2. PPDB Tahap Kedua Jalur Lokal
3
3. PPDB Tahap Ketiga
No
Kegiatan
Tanggal
Pukul
Keterangan
1
Pendaftaran
a. Pengajuan Pendaftaran Online
b. Verifikasi berkas persya-ratan untuk mendapatkan PIN
c. Pemilihan sekolah / juru-san / paket keahlian tujuan Online
14-16 Juni 2015
online / sekolah penyelenggara
2
Proses Seleksi Seleksi
14-16 Juni 2015
online
3
Pengumuman
16 Juni 2015
16.00 WIB
online / sekolah tujuan
4
Lapor Diri
c. online
d. ke sekolah tujuan
16-17 Juni 2015
s.d 14.00 WIB
di sekolah tujuan
5
Pengumuman Tempat Kosong
17 Juni 2015
16.00
online / sekolah penyelenggara
E. Jadwal pelaksanaan PPDB pada SMANU MHT
1. PPDB Tahap Pertama Jalur Khusus Calon Peserta Didik dari Keluarga Tidak Mampu
No
Kegiatan
Tanggal
Pukul
Keterangan
1
Pendaftaran Kolektif oleh SMP/MTs, Penyerahan Berkas Pendaftaran dan Verifikasi
23 Februari – 3 Maret 2015
08.00-14.00
di SMANU MHT
2
Pengumuman Seleksi Berkas
4 Maret 2015
14.00
Online
3
Pembagian Kartu Peserta Tes
4-5 Maret 2015
08.00-14.00
di SMANU MHT
4
Tes Potensi Akademik
7 Maret 2015
08.00-14.00
di SMANU MHT
5
Pengumuman Tes Potensi Akademik
10 Maret 2015
08.00
Online di SMANU MHT
6
Psikotes
12 Maret 2015
08.00-14.00
di SMANU MHT
7
Pengumuman Akhir
16 Maret 2015
08.00
Online di SMANU MHT
8
Lapor diri
17-20 Maret 2015
08.00-14.00
di SMANU MHT
2. PPDB Tahap Pertama Jalur Khusus Calon Peserta Didik Berprestasi
No
Kegiatan
Tanggal
Pukul
Keterangan
1
Pendaftaran langsung dan verifikasi
23 Februari – 3 Maret 2015
08.00 - 14.00
di SMANU MHT
2
Pengumuman
16 Maret 2015
08.00
Online dan di SMANU MHT
3
Lapor diri
17-20 Maret 2015
09.00-14.00
di SMANU MHT
4
3. PPDB Tahap Kedua Jalur Umum
No
Kegiatan
Tanggal
Pukul
Keterangan
1
Pendaftaran langsung dan verifikasi serta Pembagian Kartu Tes TPA
23 Februari – 3 Maret 2015
08.00-14.00
di SMANU MHT
2
Pengumuman Seleksi Berkas
4 Maret 2015
14.00
Online
3
Pembagian Kartu Peserta Tes
4-5 Maret 2015
08.00-14.00
di SMANU MHT
4
Tes Potensi Akademik
7 Maret 2015
08.00-14.00
di SMANU MHT
5
Pengumuman TPA
10 Maret 2015
08.00
Online di SMANU MHT
6
Psikotes
12 Maret 2015
08.00-14.00
di SMANU MHT
7
Pengumuman Akhir
16 Maret 2015
08.00
Online di SMANU MHT
8
Lapor diri
17-20 Maret 2015
08.00-14.00
di SMANU MHT
F. Jadwal pelaksanaan PPDB pada SMP, SMA dan SMK peserta didik berprestasi
No
Kegiatan
Tanggal
Pukul
Keterangan
1
Pendaftaran
a. Verifikasi berkas persyaratan berprestasi ke bidang persekolahan
b. Pendaftaran langsung ke sekolah tujuan
25 - 27 Mei 2015
08.00-15.00
di Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta
2
Pengumuman Sementara
29 Mei 2015
16.00
di web / di sekolah tujuan
3
Pengumuman Akhir dan Lapor diri
Setelah ada pengumuman kelulusan
08.00-15.00
di sekolah tujuan
Catatan : Paling lambat 1 (satu) hari setelah calon peserta didik baru lapor diri, Sekolah yang menerima peserta didik berprestasi melaporkan secara tertulis ke posko PPDB di Dinas, jumlah peserta didik berprestasi yang diterima.
5
G. Jadwal pelaksanaan PPDB SMP
1. PPDB Tahap Pertama Jalur Umum
No
Kegiatan
Tanggal
Pukul
Keterangan
1
Pra Pendaftaran
Datang langsung ke sekolah yang telah ditentukan dengan membawa berkas persyaratan pra pendaftaran
23-25 Juni 2015
di sekolah penyelenggara
2
Pendaftaran
a. Pengajuan Pendaftaran Online
b. Verifikasi berkas persya-ratan untuk mendapatkan PIN ke sekolah
c. Pemilihan sekolah / juru-san / paket keahlian tujuan Online
26-29 Juni 2015
online / sekolah penyelenggara
3
Proses Selesai Seleksi
27-29 Juni 2015
online
4
Pengumuman
29 Juni 215
16.00 WIB
online / sekolah tujuan
5
Lapor Diri
a. online
b. ke sekolah tujuan
30 Juni-1 Juli 2015
sd 14.00 WIB
online / sekolah tujuan
6
Pengumuman Tempat Kosong
1 Juli 2015
16.00 WIB
online / sekolah tujuan
2. PPDB Tahap Kedua Jalur Lokal
No
Kegiatan
Tanggal
Pukul
Keterangan
1
Pendaftaran :
Pemilihan sekolah / jurusan / paket keahlian tujuan Online
2-4 Juli 2015
online / sekolah penyelenggara
2
Proses Selesai Seleksi
2-4 Juli 2015
online
3
Pengumuman
4 Juli 2015
16.00 WIB
online / sekolah tujuan
4
Lapor Diri
a. online
b. ke sekolah tujuan
5-7 Juli 2015
sd 14.00 WIB
di sekolah tujuan
5
Pengumuman Tempat Kosong
7 Juli 2015
16.00 WIB
online / sekolah penyelenggara
3. PPDB Tahap Ketiga
No
Kegiatan
Tanggal
Pukul
Keterangan
1
Pendaftaran
a. Pengajuan Pendaftaran Online dan Verifikasi berkas persyaratan untuk mendapat-kan PIN ke sekolah (bagi yang belum mendapatkan PIN)
b. Pemilihan sekolah / jurusan / paket keahlian tujuan Online
8-9 Juli 2015
di web / sekolah penyelenggara
2
Proses Selesai Seleksi
8-9 Juli 2015
di web
3
Pengumuman
9 Juli 2015
16.00 WIB
di web / sekolah tujuan
4
Lapor Diri
a. online
b. ke sekolah tujuan
10 Juli 2015
sd 14.00 WIB
di sekolah tujuan
6
H. Jadwal pelaksanaan PPDB SMA dan SMK
1. PPDB Tahap Pertama Jalur Umum
No
Kegiatan
Tanggal
Pukul
Keterangan
1
Pra Pendaftaran
Datang langsung ke sekolah yang telah ditentukan dengan membawa berkas persyaratan pra pendaftaran
15-17 Juni 2015
di sekolah penyelenggara
2
Pendaftaran
a. Pengajuan Pendaftaran Online
b. Verifikasi berkas persyaratan untuk mendapatkan PIN ke sekolah
c. Pemilihan sekolah / juru-san / paket keahlian tujuan Online
18-22 Juni 2015
3
Proses Selesai Seleksi
19-22 Juni 2015
di web
4
Pengumuman
22 Juni 2015
16.00 WIB
di web / sekolah tujuan
5
Lapor Diri
a. online
b. ke sekolah tujuan
23-24 Juni 2015
s.d 14.00 WIB
di sekolah tujuan
6
Pengumuman Tempat Kosong
24 Juni 2015
16.00 WIB
di web / sekolah penyelenggara
2. PPDB Tahap Kedua Jalur Lokal
No
Kegiatan
Tanggal
Pukul
Keterangan
1
Pendaftaran :
Pemilihan sekolah / jurusan / paket keahlian tujuan Online
24-26 Juni 2015
online / sekolah penyelenggara
2
Proses Selesai Seleksi
24-26 Juni 2015
online
3
Pengumuman
26 Juni 2015
16.00 WIB
online / sekolah tujuan
4
Lapor Diri
a. online
b. ke sekolah tujuan
27-29 Juni 2015
s.d 14.00 WIB
di sekolah tujuan
5
Pengumuman Tempat Kosong
29 Juni 2015
16.00 WIB
online / sekolah penyelenggara
3. PPDB Tahap Ketiga
No
Kegiatan
Tanggal
Pukul
Keterangan
1
Pendaftaran
a. Pengajuan Pendaftaran Online dan Verifikasi berkas persyaratan untuk mendapat-kan PIN ke sekolah (bagi yang belum mendapatkan PIN)
b. Pemilihan sekolah / jurusan / paket keahlian tujuan Online
30 Juni 2015 – 1 Juli 2015
online / sekolah penyelenggara
2
Proses Selesai Seleksi
30 Juni 2015 – 1 Juli 2015
online
3
Pengumuman
1 Juli 2015
16.00 WIB
online / sekolah tujuan
4
Lapor Diri
a. online
b. ke sekolah tujuan
2-3 Juli 2015
s.d 14.00 WIB
di sekolah tujuan
7
I. Jadwal pelaksanaan PPDB pada SMP Terbuka
Pelaksanaan pendaftaran SMP Terbuka dari tanggal, 23 Juni s.d. 12 Juli 2015 di Sekolah Penyelenggara SMP Terbuka.
KEPALA DINAS PENDIDIKAN
PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
Ttd.
ARIE BUDHIMAN
NIP 195907061992011001
Lampiran XIII
:
Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Nomor 105 Tahun 2015
Tanggal 23 Februari 2015
POSKO, PENGENDALIAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI, SERTA PELAPORAN
A. Posko
1. Agar dalam pelaksanaan PPDB sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan serta dalam rangka meningkatkan pelayanan masyarakat, Dinas Pendidikan membentuk Tim Posko Penerimaan Peserta Didik Baru.
2. Tim Posko bertugas untuk memberikan informasi dan bantuan teknis terkait pelaksanaan PPDB;
3. Tim Posko Penerimaan Peserta Didik Baru terdiri dari :
a. Tim Posko Penerimaan Peserta Didik Baru Tingkat Satuan Pendidikan yang ditetapkan melalui Keputusan Kepala Sekolah Penyelenggara.
b. Tim Posko Penerimaan Peserta Didik Baru Tingkat Kota / Kabupaten yang ditetapkan melalui Keputusan Kepala Suku Dinas Pendidikan Kota Administrasi Wilayah I / Kepala Suku Dinas Pendidikan Kota Administrasi Wilayah II / Kepala Suku Dinas Pendidikan Kabupaten.
c. Tim Posko Penerimaan Peserta Didik Baru Tingkat Provinsi yang ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.
4. Dalam hal penyampaian keluhan maupun permintaan bantuan teknis terkait pelaksanaan PPDB terhadap Tim Posko:
a. penanganan permasalahan harus dilakukan secara berjenjang dari mulai Tim Posko Tingkat Satuan Pendidikan;
b. apabila permasalahan tidak dapat diselesaikan, penanganan masalah dilimpahkan ke Tim Posko tingkat selanjutnya.
5. Tim Posko berkewajiban menyampaikan laporan tentang hasil pelaksanaan tugasnya secara periodik kepada Kepala Dinas.
B. Pengendalian
1. Pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan-ketentuan dalam peraturan ini dilakukan oleh Kepala Dinas dengan membentuk dan menugaskan Tim Pengendali.
2. Pengendalian dan pengawasan dimaksudkan untuk menjamin agar kegiatan PPDB dapat terlaksana sesuai dengan prinsip-prinsip PPDB dengan tujuan untuk meningkatkan mutu pelayanan PPDB.
3. Pengendalian dan pengawasan dilakukan terhadap keseluruhan proses pelaksanaan PPDB mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, sampai dengan pelaporan.
4. Tim Pengendali berkewajiban menyampaikan laporan tentang hasil pelaksanaan tugasnya secara periodik kepada Kepala Dinas.
5. Laporan harus berbentuk laporan teknis penyelenggaraan program, mulai dari tahap persiapan, proses pelaksanaan, analisis dan evaluasi terhadap pelaksanaan program, termasuk di dalamnya pengungkapan masalah-masalah yang ditemui dalam proses pelaksanaan, serta upaya yang dilakukan untuk mengatasi permasalahan tersebut, serta pada bagian akhirnya ditutup dengan kesimpulan dan rekomendasi.
6. Untuk memberikan jaminan akuntabilitas, laporan disampaikan kepada pejabat terkait yang memerlukannya serta dapat disampaikan kepada publik.
7. Dalam melaksanakan tugasnya Tim Pengendali dibantu oleh sekretariat.
8. Faksimil Tim Pengendali di Dinas melalui nomor :
a. 021-5204039;
b. 021-5270781; dan
c. 021-5272445.
2
C. Pemantauan
1. Pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan ketentuan-ketentuan dalam petunjuk teknis ini dilakukan oleh Kepala Dinas dengan membentuk dan menugaskan Tim Pemantau dan Evaluasi.
2. Tim pemantau dan evaluasi berkedudukan di Suku Dinas.
3. Tim pemantau dan evaluasi bertugas melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap keseluruhan proses pelaksanaan PPDB berkenaan dengan aspek-aspek :
a. keterlaksanaan program;
b. ketercapaian hasil pelaksanaan program;
c. efektivitas dan efisiensi pelaksanaan kegiatan dan pembiayaan;
d. ketersediaan dan kelengkapan fasilitas dan perlengkapan yang dibutuhkan; dan
e. kesiapan SDM pelaksana.
4. Tim Pemantau dan Evaluasi berkewajiban menyampaikan laporan tentang hasil pelaksanaan tugasnya secara periodik kepada Kepala Dinas melalui Tim Pengendali;
5. Dalam melaksanakan tugasnya Tim Pemantau dan Evaluasi dibantu oleh sekretariat.
6. Faksimil Tim Pemantau dan Evaluasi di Suku Dinas Pendidikan melalui nomor:
a. 021-3855195 untuk Jakarta Pusat Wilayah I;
b. 021-3923219 untuk Jakarta Pusat Wilayah II;
c. 021-4802038 untuk Jakarta Timur Wilayah I;
d. 021-4802054 untuk Jakarta Timur Wilayah II;
e. 021-72792586 untuk Jakarta Selatan Wilayah I;
f. 021-7256847 untuk Jakarta Selatan Wilayah II;
g. 021-58356237 untuk Jakarta Barat Wilayah I;
h. 021-58356235 untuk Jakarta Barat Wilayah II;
i. 021-4302364 untuk Jakarta Utara Wilayah I;
j. 021-4302364 untuk Jakarta Utara Wilayah II;
7. Selama Pelaksanaan PPDB, Panitia Sekolah wajib menyampaikan laporan daya tampung dan laporan kasus yang terjadi setiap hari ke Posko PPDB Dinas Pendidikan dengan Format 2 dan Format 5 sebagaimana tercantum lampiran Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.
8. Panitia sekolah melaporkan pelaksanaan PPDB ke Dinas Pendidikan dengan mengunakan Format 3 atau Format 4 Format sebagaimana tercantum lampiran Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.
9. Kepala Seksi Dinas Pendidikan Kecamatan membuat dan melaporkan pelaksanaan PPDB kepada Kepala Suku Dinas dengan mengunakan Format 6, Format 7, dan Format 8 sebagaimana tercantum lampiran Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.
10. Kepala Suku Dinas, membuat dan melaporkan pelaksanaan PPDB kepada Kepala Dinas, dengan mengunakan Format 9, Format 10, dan Format 11 sebagaimana tercantum lampiran Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.
KEPALA DINAS PENDIDIKAN
PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
Ttd.
ARIE BUDHIMAN
NIP 195907061992011001DINAS PENDIDIKAN
PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
KEPUTUSAN KEPALA DINAS PENDIDIKAN PROVINSI DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 105 TAHUN 2015
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
TAHUN PELAJARAN 2015/2016
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DINAS PENDIDIKAN PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
Menimbang : a. bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 133 Tahun 2015 telah diatur mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru;
b. bahwa untuk terlaksananya penerimaan peserta didik baru di Sekolah Negeri berjalan tertib dan lancar perlu dilakukan secara obyektif, akuntabel, transparan, kompetitif, dan tidak diskriminatif perlu ditindaklanjuti pengaturannya secara teknis dengan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2015/2016;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia;
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
2
5. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 34 Tahun 2006 tentang Pembinaan Prestasi Peserta Didik Yang Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa;
8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif Bagi Peserta Didik yang Memiliki Kelainan dan Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa;
9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota;
10. Peraturan Bersama Antara Menteri Pendidikan Nasional dan Menteri Agama Nomor 02/VII/PB/2014 dan Nomor 7 Tahun 2014 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak/Raudhatul Athfal/Bustanul Athfal dan Sekolah/Madrasah;
11. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Sistem Pendidikan;
12. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
13. Peraturan Gubernur Nomor 49 Tahun 2007 tentang Pembebasan Biaya Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru Bagi Sekolah Dasar Negeri, Sekolah Luar Biasa Negeri, Madrasah Intidaiyah Negeri, Sekolah Menengah Pertama Negeri dan Madrasah Tsanawiyah Negeri Provinsi DKI Jakarta;
14. Peraturan Gubernur Nomor 116 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif;
15. Peraturan Gubernur Nomor 124 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Luar Sekolah, Luar Biasa dan Pendidikan Khusus;
16. Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2009 tentang Jam Masuk Sekolah;
17. Peraturan Gubernur Nomor 134 Tahun 2009 tentang Organisasi Tata Kerja Dinas Pendidikan;
18. Peraturan Gubernur Nomor 37 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
3
19. Peraturan Gubernur Nomor 133 Tahun 2015 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : KEPUTUSAN KEPALA DINAS PENDIDIKAN TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU TAHUN PELAJARAN 2015/2016.
KESATU : Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2015/2016, yang selanjutnya disebut Juknis PPDB Tahun Pelajaran 2015/2016 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.
KEDUA : Keputusan ini merupakan Prosedur dan Tata Cara Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru di Sekolah Negeri Tahun Pelajaran 2015/2016 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
KETIGA : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Februari 2015
KEPALA DINAS PENDIDIKAN
PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
Ttd.
ARIE BUDHIMAN
NIP 195907061992011001
Tembusan :
1. Gubernur Provinsi DKI Jakarta
2. Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta
3. Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta
4. Asisten Kesra Sekda Provinsi DKI Jakarta
5. Inspektur Provinsi DKI Jakarta
6. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi DKI Jakarta
7. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi DKI Jakarta
8. Para Walikota Provinsi DKI Jakarta
9. Bupati Kabupaten Administrasi Kep. Seribu Provinsi DKI Jakarta
10. Kepala Biro Dikmental Setda Provinsi DKI Jakarta
11. Para Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah I dan Wilayah II Kota Adm. di Provinsi DKI Jakarta
12. Kepala Suku Dinas Pendidikan Kab. Adm. Kep. Seribu Provinsi DKI Jakarta
13. Para Kepala Seksi Dinas Pendidikan Kecamatan di Provinsi DKI Jakarta
Lampiran I
:
Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Nomor 105 Tahun 2015
Tanggal 23 Februari 2015
PENYELENGGARA PPDB
A. Penyelenggara PPDB terdiri atas :
1. Penyelenggara PPDB Tingkat Provinsi ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan.
2. Penyelenggara PPDB Tingkat Kota/Kabupaten Administrasi ditetapkan dengan Keputusan Kepala Suku Dinas Pendidikan Kota Administrasi/Suku Dinas Pendidikan Kabupaten Kepulauan Seribu.
3. Penyelenggara PPDB Tingkat Kecamatan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Seksi Dinas Pendidikan Kecamatan.
4. Penyelenggara PPDB Tingkat Satuan Pendidikan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Sekolah.
B. Tugas dan Tanggung Jawab Penyelenggara PPDB :
1. Tingkat Provinsi
a. menyiapkan Petunjuk Teknis PPDB;
b. mensosialisasikan kebijakan pelaksanaan PPDB kepada sekolah dan masyarakat;
c. melaksanakan sistem PPDB Real Time Online;
d. melayani sekolah dan masyarakat dengan membentuk Posko Pelayanan;
e. membentuk tim verifikasi calon peserta didik baru berprestasi;
f. mengendalikan, memonitor pelaksanaan, evaluasi, dan laporan; dan
g. menyusun dan menyampaikan laporan.
2. Tingkat Kota/Kabupaten Administrasi
a. mensosialisasikan kebijakan pelaksanaan PPDB kepada sekolah dan masyarakat.
b. membuka Posko Layanan Pra pendaftaran;
c. melayani sekolah dan masyarakat setelah pengumuman hasil seleksi dengan membentuk Posko Pelayanan;
d. mengendalikan dan memonitor pelaksanaan;
e. melakukan evaluasi;
f. menyusun laporan;
g. menyelesaikan masalah; dan
h. menyusun dan menyampaikan laporan.
3. Tingkat Kecamatan
a. mensosialisasikan kebijakan pelaksanaan PPDB kepada sekolah dan masyarakat.
b. melayani sekolah dan masyarakat dengan membentuk Posko Pelayanan;
c. mengendalikan dan memonitor pelaksanaan;
d. melakukan evaluasi;
e. menyusun laporan;
f. menyelesaikan masalah; dan
g. menyusun dan menyampaikan laporan.
2
4. Tingkat Satuan Pendidikan
a. mensosialisasikan kebijakan pelaksanaan PPDB kepada peserta didik dan masyarakat;
b. membentuk panitia PPDB yang diketuai oleh pendidik/tenaga kependidikan berstatus PNS di tingkat sekolah.
c. Satuan Pendidikan yang ditunjuk melayani pra pendaftaran, berkewajiban :
1) Membuka loket dan menyiapkan operator layanan prapendaftaran;
2) Menyediakan sarana dan prasarana yang dibutuhkan selama pelaksanaan pra pendaftaran;
3) membantu calon peserta didik/orang tua/wali dalam melakukan pengajuan pra pendaftaran;
4) mencatat dan memberikan tanda bukti verifikasi pra pendaftaran
d. Satuan Pendidikan wajib menyediakan layanan PPDB online, dengan menyediakan :
1) operator PPDB;
2) sarana dan prasarana yang dibutuhkan selama pelaksanaan PPDB;
3) ruang untuk melayani calon peserta didik baru dalam pelaksanaan PPDB.
e. membantu calon peserta didik baru untuk memperoleh Personal Identification Number (PIN);
f. membantu mengarahkan calon peserta didik baru yang ingin mendaftar dan mengganti pilihan sekolah pada sistem PPDB online;
g. operator PPDB sebagaimana dimaksud pada huruf d angka 1) dilarang :
1) menyalin PIN yang diberikan kepada calon peserta didik baru;
2) mengganti pilihan sekolah / jurusan / paket keahlian yang dipilih oleh calon peserta didik baru dengan menggunakan hak akses yang dimiliki;
3) melakukan tindakan - tindakan yang dapat merugikan calon peserta didik baru / orang tua / wali dalam pelaksanaan PPDB.
h. mengumumkan calon peserta didik baru yang diterima dan yang tidak diterima;
i. memberikan pelayanan informasi dan pengaduan;
j. mencatat dan memberikan tanda bukti yang diperlukan dalam pelaksanaan PPDB online; dan
k. membuat laporan.
C. Susunan Organisasi Panitia PPDB sebagaimana tercantum pada lampiran XVII Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.
KEPALA DINAS PENDIDIKAN
PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
Ttd.
ARIE BUDHIMAN
NIP 195907061992011001
Lampiran II
:
Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Nomor 105 Tahun 2015
Tanggal 23 Februari 2015
RASIO KELAS
Rasio kelas maksimal pada setiap jenjang pendidikan adalah sebagai berikut :
1. TK …………………………………………………………………………. 25 peserta didik;
2. TKLB ………………………………………………………………………. 5 peserta didik;
3. SD …………………………………………………………………........... 32 peserta didik;
4. SDLB ………………………………………………………….................. 5 peserta didik;
5. SMP ................................................................................................... 36 peserta didik;
6. SMPLB ............................................................................................... 5 peserta didik;
7. SMA ………………………………………………………………………. 36 peserta didik;
8. SMA Negeri Unggulan Mohammad Husni Thamrin ………………….. 20 peserta didik;
9. SMALB ……………………………………………………………………. 5 peserta didik;
10. SMK Bidang Studi Keahlian:
a. Teknologi dan Rekayasa ………………………………………..... 32 peserta didik;
b. Teknologi Informasi dan Komunikasi .......................................... 32 peserta didik;
c. Bisnis dan Manajemen ............................................................... 36 peserta didik;
d. Seni, Kerajinan dan Pariwisata ................................................... 32 peserta didik;
e. Kesehatan ................................................................................. 32 peserta didik;
11. SD, SMP, SMA dan SMK penyelenggara layanan pendidikan Inklusif dengan jumlah maksimal 2 (dua) peserta didik untuk setiap rombongan belajar.
KEPALA DINAS PENDIDIKAN
PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
Ttd.
ARIE BUDHIMAN
NIP 195907061992011001
Lampiran III
:
Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Nomor 105 Tahun 2015
Tanggal 23 Februari 2015
PPDB SMA NEGERI UNGGULAN
MUHAMMAD HUSNI THAMRIN
(Website http://ppdbsmanumht.com)
A. KETENTUAN :
PPDB SMA Negeri Unggulan Muhammad Husni Thamrin (SMANU MHT) dilaksanakan dengan ketentuan :
1. Jalur Khusus
a. 40 % calon peserta didik baru dari keluarga tidak mampu (32 orang).
Diperuntukan bagi calon peserta didik cerdas istimewa, tidak mampu secara ekonomi berdomisili di Provinsi DKI Jakarta.
b. 10 % calon peserta didik baru berprestasi (8 orang).
Diperuntukan bagi calon peserta didik berprestasi dari dalam maupun luar wilayah DKI Jakarta. Apabila peserta didik yang diterima tidak memenuhi kuota, maka selisih antara kuota dengan peserta yang diterima dilimpahkan kepada PPDB Jalur Umum.
2. Jalur Umum
a. 40 % bagi calon peserta didik baru berdomisili di Provinsi DKI Jakarta (32 orang).
b. 10 % bagi calon peserta didik baru berdomisili di luar Provinsi DKI Jakarta (8 orang).
B. PERSYARATAN
1. Persyaratan umum bagi calon peserta didik baru sebagai berikut :
a. berusia maksimal 21 (dua puluh satu) tahun pada hari pertama masuk sekolah;
b. formulir pendaftaran yang telah diisi rangkap 2 (dua);
c. surat keterangan dari sekolah asal yang menerangkan sebagai peserta didik;
d. fotokopi rapor SMP/MTs yang telah dilegasilisasi, yaitu rapor kelas VII (semester 1 dan 2), rapor kelas VIII (semester 1 dan 2), dan rapor kelas IX (semester 1) dengan rata-rata nilai mata pelajaran Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam, dan Bahasa Inggris, minimal 8,00;
e. surat keterangan sehat dari dokter Puskesmas atau Rumah Sakit Pemerintah;
f. kartu keluarga;
g. pasfoto berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 4 lembar..
2. Persyaratan calon peserta didik baru dari Jalur Khusus (Keluarga Tidak Mampu), sebagai berikut :
a. memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf B angka 1 (satu);
b. calon peserta didik baru berasal dari keluarga tidak mampu dan bertempat tinggal di Provinsi DKI Jakarta, dibuktikan dengan Kartu keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta tercatat paling akhir 1 April 2015;
c. penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) di sekolah asal dibuktikan dengan fotokopi KJP yang telah dilegalisasi oleh Kepala Sekolah dan menunjukkan aslinya;
d. menyerahkan struk pembayaran listrik 1 (satu) bulan terakhir;
e. calon peserta didik baru datang langsung atau dapat didaftarkan secara kolektif oleh SMP/MTs di Provinsi DKI Jakarta;
f. surat rekomendasi dari sekolah asal.
2
3. Persyaratan calon peserta didik baru Jalur Khusus (Jalur Berprestasi), sebagai berikut :
a. memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf B angka 1 (satu);
b. memiliki dan menunjukkan sertifikat sebagai peraih medali emas, perak, atau perunggu Olimpiade Sains Nasional (OSN) / Olimpiade Sains Internasional.
4. Persyaratan bagi calon peserta didik baru Jalur Umum, sebagai berikut :
memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf B angka.
C. Seleksi pada PPDB Jalur Khusus (Calon Peserta Didik Tidak Mampu) dan Jalur Umum.
Peserta Didik yang dinyatakan lulus harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
1. Lulus seleksi administrasi;
2. Tes seleksi terdiri atas dua tahap, yaitu : Tes Potensi Akademik (TPA) dan Psikotes;
3. Tes potensi akademik, dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Tes potensi akademik terdiri atas :
1) IPA
2) Matematika
3) Bahasa Inggris
b. Calon Peserta didik yang lulus seleksi TPA akan diambil sebanyak :
1) Jalur khusus (tidak mampu) : 48 orang;
2) Jalur umum : 48 orang + 12 Orang
c. Pemeringkatan seleksi berdasarkan pada nilai rata-rata tes potensi akademik dengan rumus, sebagai berikut :
N rata-rata = N IPA + N Mat + N B.Ing
3
d. Apabila terdapat lebih dari satu calon peserta didik yang memiliki nilai rata-rata TPA sama, maka diprioritaskan calon peserta didik yang memiliki nilai IPA, nilai Matematika, nilai Bahasa Inggris lebih besar.
4. Calon peserta didik yang lulus TPA wajib mengikuti Psikotes yang ditujukan untuk :
a. mengetahui tingkat ketahanan dan kemampuan psikis serta IQ calon peserta didik;
b. dasar pemeringkatan urutan kelulusan;
5. Calon peserta didik yang lulus psikotes akan diterima berdasarkan peringkat, sebanyak :
a. Jalur Khusus (calon peserta didik tidak mampu) : 32 orang;
b. Jalur Umum : 40 orang.
6. Calon peserta didik dinyatakan lulus seleksi harus proses seleksi di atas harus melakukan lapor diri ke sekolah.
7. Kelengkapan Lapor Diri (bagi yang lulus Tes Seleksi) :
a. Kartu tanda peserta tes seleksi;
b. Fotokopi ijazah dan SKHUN SMP/MTs asal, yang telah dilegalisasi Kepala Sekolah;
c. Fotokopi akte kelahiran;
d. Pasfoto orang tua (ayah dan ibu) berwarna ukuran 3 x 4 masing-masing 1 lembar;
e. Surat keterangan sehat dan bebas narkoba dari dokter puskesmas/rumah sakit;
f. Mengisi biodata dan surat pernyataan bersedia tinggal di asrama dan mematuhi tata tertib sekolah/asrama yang disetujui oleh orang tua/wali (formulir disediakan oleh sekolah);
g. Fotokopi kartu Nomor Induk Siswa Nasional (NISN);
h. Meterai Rp. 6.000,- sebanyak 2 (dua) lembar.
3
8. Lain-lain
a. Bagi calon peserta didik baru jalur khusus yang diterima, tidak dipungut biaya pendaftaran maupun biaya pendidikan selama 3 (tiga) tahun;
b. Calon peserta didik baru yang telah dinyatakan diterima menjadi peserta didik baru (setelah lapor diri) di SMA Negeri Unggulan Mohammad Husni Thamrin, tidak dapat mengikuti PPDB Online SMA/SMK Negeri di Provinsi DKI Jakarta pada Tahun Pelajaran 2015/2016;
c. Calon peserta didik baru yang dinyatakan lulus seleksi dapat dibatalkan, apabila:
1) Tidak lulus dari satuan pendidikan (SMP/MTs);
2) Tidak bersedia tinggal di asrama/tidak mematuhi tata tertib sekolah;
3) Tidak lapor diri sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
d. Kepala SMANU MHT wajib melaporkan hasil seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru kepada Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta secara berjenjang sebelum pelaksanaan PPDB Realtime online SMA/SMK Negeri.
KEPALA DINAS PENDIDIKAN
PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
Ttd.
ARIE BUDHIMAN
NIP 195907061992011001
Lampiran IV
:
Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Nomor 105 Tahun 2015
Tanggal 23 Februari 2015
PPDB INKLUSIF
A. KETENTUAN
1. Warga Provinsi DKI Jakarta, ditunjukkan dengan kartu keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta tercatat paling akhir 1 April 2015.
2. Calon peserta didik baru menyerahkan berkas persyaratan PPDB sesuai dengan ketentuan kepada panitia tingkat satuan pendidikan.
3. Menyerahkan surat keterangan yang menerangkan bahwa calon peserta didik baru adalah peserta didik inklusif dari sekolah asal.
4. Calon peserta didik baru hanya bisa memilih satu sekolah tujuan.
5. Calon peserta didik yang dinyatakan diterima pada sekolah tujuan tidak dapat mengikuti proses PPDB lain.
B. PERSYARATAN
Persyaratan PPDB calon peserta didik baru pada Sekolah Penyelenggara Inklusif :
1. memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Untuk sekolah tujuan Penyelenggara Pendidikan Inklusif SD:
1) berusia antara 7 (tujuh) sampai dengan 12 (dua belas) tahun pada hari pertama masuk sekolah;
2) calon peserta didik baru yang berusia minimal 6 (enam) tahun pada hari pertama masuk sekolah dapat mendaftar;
3) tidak disyaratkan pernah mengikuti pendidikan TK/ PAUD;dan
4) memiliki akte kelahiran / surat keterangan laporan kelahiran dari kelurahan;
b. Untuk sekolah tujuan Penyelenggara Pendidikan Inklusif SMP:
1) memiliki Ijazah SD/SDLB/MI dan/atau STTB SD; dan
2) berusia maksimal 18 (delapan belas) tahun pada hari pertama masuk sekolah.
c. Untuk sekolah tujuan Penyelenggara Pendidikan Inklusif SMA:
1) memiliki Ijazah SMP/SMPLB/MTs dan/atau STTB SMP; dan
2) berusia maksimal 21 (dua puluh satu) tahun pada hari pertama masuk sekolah.
d. Untuk sekolah tujuan Penyelenggara Pendidikan Inklusif SMK:
1) memiliki Ijazah SMP/SMPLB/MTs dan/atau STTB SMP;
2) berusia maksimal 21 (dua puluh satu) tahun pada hari pertama masuk sekolah; dan
3) tidak memiliki kendala fisik dan memenuhi persyaratan khusus untuk mengikuti kegiatan belajar mengajar sesuai karakteristik Paket Keahlian yang dipilih;
2. menyerahkan fotokopi Kartu Keluarga (KK) serta memperlihatkan KK asli.
3. melampirkan Surat Keterangan Anak Berkebutuhan Khusus dari Psikolog/Dokter (bagi yang memiliki).
C. PENDAFTARAN
1. Calon peserta didik baru datang langsung ke sekolah tujuan dengan membawa berkas persyaratan sesuai dengan ketentuan;
2
2. Calon peserta didik baru mengisi formulir pendaftaran yang disediakan oleh panitia sekolah, dan menyerahkan fotokopi persyaratan pendaftaran, serta menunjukkan aslinya;
3. Menyerahkan fotokopi dan memperlihatkan kartu peserta UN bagi calon peserta didik baru SMP, SMA, dan SMK Penyelenggara Pendidikan Inklusif.
D. SELEKSI
1. Satuan Pendidikan Penyelenggara Pendidikan Inklusif memverifikasi berkas dan menginput data calon peserta didik baru kedalam sistem PPDB online.
2. Dalam hal jumlah calon peserta didik baru inklusif yang mendaftar melebihi daya tampung sekolah, maka :
a. pada TK dan SD penyelenggara layanan pendidikan Inklusif dilakukan berdasarkan umur; dan
b. pada SMP, SMA dan SMK penyelenggara layanan pendidikan Inklusif dilakukan seleksi berdasarkan umur dan nilai Ijazah/STTB.
3. Bagi Sekolah Penyelenggara Pendidikan Inklusif yang kuotanya masih tersisa, maka sisa kuota tersebut dilimpahkan ke PPDB Tahap Pertama Jalur Umum.
E. LAIN-LAIN
Kepala Satuan Pendidikan wajib melaporkan hasil seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru kepada Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta secara berjenjang sebelum pelaksanaan PPDB Realtime online SD/SMP/SMA/SMK Negeri.
KEPALA DINAS PENDIDIKAN
PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
Ttd.
ARIE BUDHIMAN
NIP 195907061992011001
Lampiran V
:
Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Nomor 105 Tahun 2015
Tanggal 23 Februari 2015
PPDB SLB
A. KETENTUAN
1. Warga Provinsi DKI Jakarta, ditunjukkan dengan kartu keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta tercatat paling akhir 1 April 2015.
2. Pendaftaran langsung ke sekolah tujuan.
3. Calon peserta didik baru menyerahkan berkas persyaratan PPDB sesuai dengan ketentuan kepada panitia tingkat satuan pendidikan.
4. Menyerahkan surat keterangan yang menerangkan bahwa calon peserta didik adalah peserta didik pendidikan luar biasa dari sekolah asal.
5. Calon peserta didik baru hanya bisa memilih satu sekolah tujuan.
6. Calon peserta didik yang sudah dinyatakan diterima pada sekolah tujuan tidak dapat mengikuti proses PPDB lain.
B. PERSYARATAN
Persyaratan PPDB calon peserta didik baru sebagai berikut :
1. memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Untuk sekolah tujuan TKLB:
1) berusia 4 (empat) tahun pada hari pertama masuk sekolah untuk kelompok A;
2) berusia 5 (lima) tahun pada hari pertama masuk sekolah untuk kelompok B;
3) memiliki akte kelahiran/surat keterangan laporan kelahiran dari kelurahan; dan
b. Untuk sekolah tujuan SDLB:
1) berusia antara 7 (tujuh) sampai dengan 12 (dua belas) tahun pada hari pertama masuk sekolah;
2) calon peserta didik baru yang berusia minimal 6 (enam) tahun pada hari pertama masuk sekolah dapat melakukan pendaftaran;
3) tidak disyaratkan pernah mengikuti pendidikan TK/ PAUD; dan
4) memiliki akte kelahiran/surat keterangan laporan kelahiran dari kelurahan.
c. Untuk sekolah tujuan SMPLB:
1) memiliki SKHUN SD/MI, DNUN Paket A atau SKYBS;
2) berusia maksimal 18 (delapan belas) tahun pada hari pertama masuk sekolah;
d. Untuk sekolah tujuan SMALB
1) memiliki SKHUN SMP/SMPLB/MTs, DNUN Paket B atau SKYBS;
2) berusia maksimal 21 (dua puluh satu) tahun pada hari pertama masuk sekolah;
2. menyerahkan fotokopi Kartu Keluarga (KK) serta memperlihatkan KK asli.
C. PENDAFTARAN
1. calon peserta didik baru datang langsung ke sekolah tujuan dengan membawa berkas persyaratan sesuai dengan ketentuan;
2. calon peserta didik baru mengisi formulir pendaftaran yang disediakan oleh panitia sekolah, dan menyerahkan fotokopi persyaratan pendaftaran, serta menunjukkan aslinya;
2
D. SELEKSI
Seleksi dilakukan dengan memeriksa kelengkapan berkas yang telah ditetapkan.
E. LAIN-LAIN
Kepala Satuan Pendidikan wajib melaporkan hasil seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru kepada Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta secara berjenjang sebelum pelaksanaan PPDB Realtime Online SD/SMP/SMA/SMK Negeri.
KEPALA DINAS PENDIDIKAN
PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
Ttd.
ARIE BUDHIMAN
NIP 195907061992011001
Lampiran VI
:
Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Nomor 105 Tahun 2015
Tanggal 23 Februari 2015
PPDB JALUR BERPRESTASI
A. KETENTUAN
1. PPDB Jalur Berprestasi dilaksanakan pada jenjang SMP, SMA dan SMK.
2. Calon peserta didik baru menyerahkan berkas persyaratan PPDB sesuai dengan ketentuan kepada panitia tingkat satuan pendidikan.
3. Berkas persyaratan sebagaimana dimaksud angka 2 (dua), terlebih dahulu diverifikasi dan diinput kedalam sistem PPDB oleh Dinas Pendidikan, dengan ketentuan sebagai berikut :
a. berkas prestasi peserta didik untuk jenjang SD oleh Operator Bidang SD dan PLB;
b. berkas prestasi peserta didik untuk jenjang SMP oleh Operator Bidang SMP.
4. Setelah diproses sebagaimana dimaksud pada angka 3 (tiga), calon peserta didik baru mendapatkan bukti pendataan calon peserta didik baru dari jalur prestasi;
5. Proses pendaftaran PPDB datang langsung ke sekolah tujuan.
6. Calon peserta didik baru hanya bisa memilih satu sekolah tujuan;
7. Kuota yang disediakan untuk PPDB Jalur Berprestasi sebanyak 5% (lima persen) dari daya tampung awal sekolah.
8. Pengumuman hasil seleksi dilakukan dengan sistem online.
B. PERSYARATAN
1. Persyaratan PPDB Jalur Berprestasi sebagai berikut :
a. Calon peserta didik didik baru yang mendapatkan prestasi kejuaraan yang diselenggarakan secara berjenjang melalui jalur Kedinasan/Pemerintah Daerah atau Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) adalah sebagai berikut:
1) untuk calon peserta didik baru berasal dari sekolah di Provinsi DKI Jakarta :
a) juara 1 (medali emas) dari Provinsi DKI Jakarta;
b) juara 1, 2, 3 Tingkat Nasional; atau
c) juara 1, 2, 3 Tingkat Internasional.
2) untuk calon peserta didik baru berasal dari sekolah luar Provinsi DKI Jakarta :
a) juara 1, 2 ,3 Tingkat Nasional; atau
b) juara 1, 2, 3 Tingkat Internasional.
b. Prestasi dan kejuaraan diperoleh calon peserta didik baru 3 (tiga) tahun terakhir pada satuan pendidikan sebelumnya;
2. Calon peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) menyerahkan berkas ke sekolah tujuan, berupa fotokopi sertifikat kejuaraan/lomba dan menunjukkan sertifikat aslinya;
3. Kejuaraan sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) huruf a meliputi :
a. Sains;
b. Olahraga;
c. Agama; dan
d. Seni dan Budaya.
4. Sains sebagaimana dimaksud pada angka 3 (tiga) huruf a meliputi :
a. Olimpiade Sains Nasional (OSN);
b. International Junior Science Olympiad (IJSO);
c. International Mathematics and Science Olympiad (IMSO);
d. Invitation of World Youth Mathematics Intercity Competition (IWYMIC);
e. International Mathematics Competition (IMC);
f. International Biology Olympiad (IBO);
g. International Physics Olympiad (IPhO);
h. International Mathematic Olympiad (IMO);
2
i. International Chemistry Olympiad (IChO);
j. Lomba Penelitian Ilmiah Remaja (LPIR); dan
k. Lomba Karya Jurnalistik Siswa (LKJS).
5. Olahraga sebagaimana dimaksud pada angka 3 (tiga) huruf b merupakan kejuaraan yang diselenggarakan oleh Dinas Olahraga dan Pemuda Provinsi DKI Jakarta dan berjenjang meliputi :
a. kejuaraan / lomba Bidang Olahraga :
1) Invitasi Cabang Olahraga Pelajar SD dan SMP;
2) Pekan Olahraga Pelajar Nasional (POPNAS);
3) Liga Pendidikan Indonesia;
4) Pekan Olahraga Pelajar Wilayah (POPWIL);
5) Lomba Lari Jakarta International 10k;
6) Pekan Olahraga Pelajar (POR Pelajar); dan
7) Kejuaraan dan Invitasi Olahraga Tingkat Pelajar Provinsi DKI Jakarta.
b. kejuaraan / lomba Bidang Kepemudaan :
1) Lomba Tata Upacara Bendera (TUB);
2) Lomba Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra);
3) Lomba Pidato Bahasa Inggris; dan
4) Lomba Karya Ilmiah Remaja (KIR).
c. kejuaraan / lomba resmi yang diadakan Induk Organisasi Olahraga :
1) Kejuaraan Provinsi (Kejurprov); dan
2) Pekan Olahraga Provinsi (Porprov).
6. Kejuaraan yang dimaksud sebagaimana pada angka 3 (tiga) huruf b, c dan d merupakan kejuaraan yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta atau Instansi lain dan berjenjang, meliputi :
a. Olahraga : semua jenis olahraga yang diperlombakan dalam O2SN.
b. Agama : lomba baca seni Al Quran dalam kegiatan FLS2N atau kegiatan sejenis yang diselenggarakan oleh instansi lain.
c. Seni dan Budaya : lomba yang terdapat dalam kegiatan FLS2N atau kegiatan sejenis yang diselenggarakan oleh instansi lain.
C. PENDAFTARAN
1. Bukti pendataan sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 4 dan berkas persyaratan yang sudah diverifikasi, digunakan untuk mendaftar ke sekolah tujuan;
2. Sekolah tujuan memasukan data calon peserta didik baru yang mendaftar ke dalam sistem PPDB jalur berprestasi;
3. Calon peserta didik yang sudah dinyatakan diterima pada sekolah tujuan tidak dapat mengikuti proses PPDB lain.
D. SELEKSI
1. Seleksi menggunakan sistem PPDB real time online.
2. Dalam hal jumlah calon peserta didik baru yang mendaftar melebihi daya tampung sekolah, maka seleksi diutamakan :
a. peringkat kejuaraan;
b. kejuaraan perorangan;
c. apabila peringkat kejuaraan sama, seleksi berdasarkan:
1) rata-rata nilai raport SD/MI kelas IV, V dan VI semester 1 bagi calon peserta didik baru SMP;
2) rata-rata nilai raport SMP/MTs kelas VII, VII dan IX semester 1 bagi calon peserta didik baru SMA / SMK;
d. umur dengan urutan umur lebih tua ke umur lebih muda;
3. Lulus US/MBD untuk calon peserta didik baru SMP dan lulus UN untuk calon peserta didik baru SMA/SMK.
3
E. LAIN-LAIN
Kepala Satuan Pendidikan wajib melaporkan hasil seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru kepada Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta secara berjenjang sebelum pelaksanaan PPDB Realtime online SD/SMP/SMA/SMK Negeri.
KEPALA DINAS PENDIDIKAN
PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
Ttd.
ARIE BUDHIMAN
NIP 195907061992011001
Lampiran VII
:
Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Nomor 105 Tahun 2015
Tanggal 23 Februari 2015
PPDB TK NEGERI
A. PELAKSANAAN
1. Pendaftaran PPDB pada TK Negeri dilaksanakan secara offline.
2. Pendaftaran langsung ke sekolah tujuan.
3. Calon peserta didik baru menyerahkan berkas persyaratan PPDB sesuai dengan ketentuan kepada panitia tingkat satuan pendidikan.
4. Calon peserta didik baru hanya bisa memilih satu sekolah tujuan.
5. Calon peserta didik yang sudah dinyatakan diterima pada sekolah tujuan tidak dapat mengikuti proses PPDB lain.
B. PERSYARATAN
1. berusia 4 (empat) tahun pada hari pertama masuk sekolah untuk kelompok A;
2. berusia 5 (lima) tahun pada hari pertama masuk sekolah untuk kelompok B;
3. memiliki akte kelahiran/surat keterangan laporan kelahiran dari kelurahan; dan
4. menyerahkan fotokopi Kartu Keluarga (KK) serta memperlihatkan KK asli.
C. PENDAFTARAN
1. calon peserta didik baru datang langsung ke sekolah tujuan dengan membawa berkas persyaratan sesuai dengan ketentuan;
2. calon peserta didik baru mengisi formulir pendaftaran yang disediakan oleh panitia sekolah, dan menyerahkan fotokopi persyaratan pendaftaran, serta menunjukkan aslinya.
D. SELEKSI
Seleksi dilakukan dengan memeriksa kelengkapan berkas yang telah ditetapkan dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
E. SELEKSI
Kepala Satuan Pendidikan wajib melaporkan hasil seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru kepada Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta secara berjenjang sebelum pelaksanaan PPDB Realtime online SD/SMP/SMA/SMK Negeri.
KEPALA DINAS PENDIDIKAN
PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
Ttd.
ARIE BUDHIMAN
NIP 195907061992011001
Lampiran VIII
:
Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Nomor 105 Tahun 2015
Tanggal 23 Februari 2015
PPDB SEKOLAH DASAR (SD)
(Website http://ppdbdki.info)
A. PERSYARATAN
Persyaratan pendaftaran calon peserta didik baru sebagai berikut :
1. berusia antara 7 (tujuh) sampai dengan 12 (dua belas) tahun pada hari pertama masuk sekolah;
2. calon peserta didik baru yang berusia minimal 6 (enam) tahun pada hari pertama masuk sekolah dapat mendaftar;
3. memiliki akte kelahiran / surat keterangan laporan kelahiran dari kelurahan;
4. memiliki Kartu Keluarga (KK); dan
5. tidak disyaratkan pernah mengikuti pendidikan TK/ PAUD;
B. PELAKSANAAN
1. PPDB dilaksanakan 3 (tiga) tahap, yaitu :
a. PPDB Tahap Pertama Jalur Umum.
b. PPDB Tahap Kedua Jalur Lokal.
c. PPDB Tahap Ketiga.
2. PPDB jalur berprestasi pada jenjang SD tidak berlakukan, sehingga kuota 5% untuk jalur berprestasi dilimpahkan ke PPDB Tahap Kedua Jalur Lokal :
3. PPDB Tahap Pertama Jalur Umum, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
a. PPDB Tahap Pertama Jalur Umum diperuntukkan untuk calon peserta didik baru yang bertempat tinggal di Provinsi DKI Jakarta atau bertempat tinggal di luar Provinsi DKI Jakarta
b. kuota yang disediakan untuk PPDB Tahap Pertama Jalur Umum maksimal 40% (empat puluh persen) dari daya tampung tahap pertama, dengan rincian:
1) maksimal 35% (tiga puluh lima persen) calon peserta didik yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta yang berdomisili paling lambat per tanggal 1 April 2015, ditunjukkan dengan Kartu Keluarga (KK) yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta;
2) maksimal 5% (lima persen) calon peserta didik yang berdomisili di luar Provinsi DKI Jakarta;
c. pilihan sekolah pada saat pengajuan pendaftaran online maksimal 3 (tiga) sekolah pilihan;
d. Calon peserta didik baru berdomisili di DKI Jakarta yang dinyatakan :
1) diterima pada Tahap Pertama tetapi tidak lapor diri, maka yang bersangkutan boleh mengikuti PPDB Tahap Kedua Jalur Lokal;
2) tidak diterima pada Tahap Pertama, maka yang bersangkutan boleh mengikuti PPDB Tahap Kedua Jalur Lokal;
e. dalam hal kuota tidak terpenuhi pada pelaksanaan PPDB Tahap Pertama Jalur Umum, maka kuota dimaksud dilimpahkan kepada PPDB Tahap Kedua Jalur Lokal.
2
4. PPDB Tahap Kedua Jalur Lokal, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
a. pelaksanaan PPDB Tahap Kedua Jalur Lokal ditujukan untuk calon peserta didik baru yang :
1) diterima pada Tahap Pertama tetapi tidak lapor diri;
2) tidak diterima pada Tahap Pertama;
b. PPDB Tahap Kedua Jalur Lokal dilaksanakan setelah PPDB Tahap Pertama Jalur Umum selesai;
c. PPDB Tahap Kedua Jalur Lokal hanya diperuntukkan untuk calon peserta didik baru yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta paling lambat per tanggal 1 April 2015, ditunjukkan dengan Kartu Keluarga (KK) yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta, dan berdasarkan zona yang ditentukan;
d. Kuota yang disediakan untuk PPDB Tahap Kedua Jalur Lokal maksimal 60 % (enam puluh persen) dari daya tampung.
e. Pilihan sekolah maksimal 3 (tiga) sekolah pilihan dalam zona yang telah ditentukan;
f. Calon peserta didik baru warga DKI Jakarta yang dinyatakan :
1) diterima pada Tahap Kedua tetapi tidak lapor diri, maka yang bersangkutan boleh mengikuti PPDB Tahap Ketiga;
2) tidak diterima pada Tahap Kedua, maka yang bersangkutan boleh mengikuti PPDB Tahap Ketiga;
g. dalam hal masih terdapat kuota yang tidak terpenuhi pada PPDB Tahap Kedua Jalur Lokal, maka kuota dimaksud dilimpahkan kepada PPDB Tahap Ketiga Jalur Umum.
5. PPDB Tahap Ketiga Jalur Umum, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
a. PPDB Tahap Ketiga dilaksanakan apabila terdapat sisa kuota setelah pelaksanaan PPDB Tahap Kedua Jalur Umum;
b. PPDB Tahap Ketiga, pelaksanaannya sama dengan PPDB Tahap Kedua Jalur Umum;
c. PPDB Tahap Ketiga hanya diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta, ditunjukkan dengan Kartu Keluarga (KK) yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta, dengan ketentuan sebagai berikut :
1) tidak diterima dari PPDB Tahap Pertama maupun PPDB Tahap Kedua;
2) diterima pada PPDB Tahap Pertama maupun PPDB Tahap Kedua tetapi tidak lapor diri;
3) belum pernah mendaftar ke dalam sistem PPDB Online dengan terlebih dahulu harus memiliki PIN. (ini memilih sekolah yang dituju untuk verifikasi)
d. Pilihan sekolah maksimal 3 (tiga) sekolah pilihan.
C. SELEKSI
Seleksi PPDB dilakukan secara online dilakukan dengan urutan umur tertua ke umur termuda.
KEPALA DINAS PENDIDIKAN
PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
Ttd.
ARIE BUDHIMAN
NIP 195907061992011001
Lampiran IX
:
Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Nomor 105 Tahun 2015
Tanggal 23 Februari 2015
PPDB SMP dan SMA
(Website http://ppdbdki.info)
A. PERSYARATAN
1. PPDB bagi calon peserta didik baru SMP sebagai berikut :
a. memiliki SKHUN SD/MI, DNUN Paket A atau SKYBS;
b. berusia maksimal 18 (delapan belas) tahun pada hari pertama masuk sekolah.
c. memiliki Kartu Keluarga (KK).
2. Persyaratan PPDB bagi calon peserta didik baru SMA, sebagai berikut :
a. memiliki SKHUN SMP/SMPLB/MTs, DNUN Paket B atau SKYBS; dan
b. berusia maksimal 21 (dua puluh satu) tahun pada hari pertama masuk sekolah.
c. memiliki Kartu Keluarga (KK).
B. PELAKSANAAN
1. PPDB dilaksanakan 3 (tiga) tahap, yaitu :
a. PPDB Tahap Pertama Jalur Umum;
b. PPDB Tahap Kedua Jalur Lokal;
c. PPDB Tahap Ketiga.
2. PPDB Tahap Pertama Jalur Umum, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
a. PPDB Tahap Pertama Jalur Umum diperuntukkan untuk calon peserta didik baru yang bertempat tinggal di :
1) Provinsi DKI Jakarta; dan
2) luar kota Provinsi DKI Jakarta.
b. kuota yang disediakan untuk PPDB Jalur Umum adalah 40% (empat puluh persen) dari daya tampung dengan rincian:
1) 35% (tiga puluh lima persen) calon peserta didik yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta paling lambat per tanggal 1 April 2015, ditunjukkan dengan Kartu Keluarga (KK) yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta;
2) maksimal 5% (lima persen) calon peserta didik yang berdomisili di luar Provinsi DKI Jakarta;
c. Bagi sekolah yang menerima peserta didik berprestasi yang kuotanya masih tersisa, maka sisa kuota tersebut dilimpahkan ke PPDB Tahap Pertama Jalur Umum;
d. Pilihan sekolah pada saat pengajuan pendaftaran online, sebagai berikut :
1) Untuk SMP maksimal 3 (tiga) sekolah;
2) Untuk SMA maksimal 3 (tiga) program.
e. Pilihan program pada saat pengajuan pendaftaran online untuk SMA maksimal 3 (tiga) program pada 1 (satu) sekolah yang sama maupun pada sekolah yang berbeda;
f. Calon peserta didik baru berdomisili di DKI Jakarta yang dinyatakan :
1) diterima pada tahap pertama tetapi tidak lapor diri, maka yang bersangkutan boleh mengikuti PPDB Tahap Kedua.
2) tidak diterima pada tahap pertama maka yang bersangkutan boleh mengikuti PPDB Tahap Kedua.
2
g. dalam hal kuota tidak terpenuhi pada pelaksanaan PPDB Tahap Pertama Jalur Umum, maka kuota dimaksud dilimpahkan kepada PPDB Tahap Kedua Jalur Lokal.
3. PPDB Tahap Kedua Jalur Lokal, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
a. pelaksanaan PPDB Tahap Kedua Jalur Lokal dilaksanakan setelah PPDB Tahap Pertama Jalur Umum selesai;
b. PPDB Tahap Kedua Jalur Lokal hanya untuk calon peserta didik baru, dengan ketentuan sebagai berikut :
1) warga Provinsi DKI Jakarta yang berdomisili paling lambat per tanggal 1 April 2015, ditunjukkan dengan kartu keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta dan berdasarkan zona yang ditentukan;
2) calon peserta didik baru sebagaimana angka 1 yang :
a) tidak diterima pada PPDB Tahap Pertama Jalur Umum.
b) diterima tetapi tidak lapor diri pada PPDB Tahap Pertama Jalur Umum.
3) Calon peserta didik baru SMK sebagaimana angka 1 yang :
a) tidak diterima pada tahap pertama jalur umum
b) diterima tetapi tidak lapor diri pada PPDB Tahap Pertama Jalur Umum
c. kuota yang disediakan untuk PPDB Tahap Kedua Jalur Lokal 55 % (lima puluh lima persen) dari daya tampung tahap pertama ditambah jumlah kuota tersisa pada PPDB Tahap Pertama Jalur Umum.
d. Pilihan sekolah pada saat pengajuan pendaftaran online, sebagai berikut :
1) Untuk SMP maksimal 3 (tiga) sekolah;
2) Untuk SMA maksimal 3 (tiga) program.
e. Pilihan program pada saat pengajuan pendaftaran online untuk SMA maksimal 3 (tiga) program pada 1 (satu) sekolah atau 3 (tiga) program pada sekolah yang berbeda;
f. Calon peserta didik baru warga DKI Jakarta yang dinyatakan :
1) diterima pada tahap kedua tetapi tidak lapor diri, maka yang bersangkutan boleh mengikuti PPDB Tahap Ketiga Jalur Umum.
2) tidak diterima pada tahap kedua maka yang bersangkutan boleh mengikuti PPDB Tahap Ketiga Jalur Umum.
g. dalam hal masih terdapat kuota yang tidak terpenuhi pada PPDB Tahap Kedua Jalur Lokal, maka kuota dimaksud dilimpahkan kepada PPDB Tahap Ketiga Jalur Umum.
4. PPDB Tahap Ketiga Jalur Umum, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
a. PPDB Tahap Ketiga dilaksanakan apabila terdapat sisa kuota setelah pelaksanaan PPDB Tahap Kedua Jalur Lokal;
b. PPDB Tahap Ketiga hanya untuk calon peserta didik baru yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta ditunjukkan dengan Kartu Keluarga (KK) yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta, dengan ketentuan sebagai berikut :
1) tidak diterima pada PPDB Tahap Pertama maupun PPDB Tahap Kedua;
2) diterima pada PPDB Tahap Pertama maupun PPDB Tahap Kedua tetapi tidak lapor diri;
3) yang belum mendaftar pada tahap pertama dan tahap kedua dengan terlebih dahulu harus memiliki PIN.
c. PPDB Tahap Ketiga, pelaksanaannya sama dengan PPDB Tahap Pertama Jalur Umum;
3
C. SELEKSI
Seleksi PPDB dilakukan secara online dan dilakukan dengan urutan langkah sebagai berikut :
1. nilai rata-rata hasil US/MBD atau UN/UNPK;
2. urutan pilihan sekolah;
3. perbandingan nilai US/MBD atau UN/UNPK setiap mata pelajaran yang lebih besar dengan urutan langkah :
a. Bahasa Indonesia;
b. Matematika;
c. Bahasa Inggris ( untuk lulusan dari SMP ke SMA )
d. Ilmu Pengetahuan Alam
4. umur calon peserta didik baru.
KEPALA DINAS PENDIDIKAN
PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
Ttd.
ARIE BUDHIMAN
NIP 195907061992011001
4
Lampiran X
:
Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Nomor 105 Tahun 2015
Tanggal 23 Februari 2015
PPDB SMK
(Website http://ppdbdki.info)
A. PERSYARATAN PENDAFTARAN
Persyaratan PPDB bagi calon peserta didik baru SMK sebagai berikut :
1. Persyaratan Umum :
a. memiliki SKHUN SMP/SMPLB/MTs, DNUN Paket B atau SKYBS; dan
b. berusia maksimal 21 (dua puluh satu) tahun pada hari pertama masuk sekolah.
c. menyerahkan fotokopi Kartu Keluarga (KK) serta memperlihatkan KK asli.
2. Persyaratan Khusus
Sesuai dengan tuntutan dunia usaha dan dunia Industri untuk keterserapan tamatan pada dunia kerja dan pelaksanaan program praktik kerja industri, maka ada persyaratan khusus yang harus dipenuhi yaitu tidak memiliki kendala fisik untuk mengikuti kegiatan belajar mengajar sesuai karakteristik Paket Keahlian yang dipilih, dan tidak Buta Warna untuk calon peserta didik :
1) Semua Paket Keahlian pada Bidang Studi Teknologi dan Rekayasa serta Bidang Studi Teknologi Informasi dan Komunikasi;
2) Akomodasi Perhotelan;
3) Busana Butik;
4) Jasa Boga;
5) Patiseri;
6) Kecantikan Rambut;
7) Kecantikan Kulit;
8) Usaha Perjalanan Wisata;
9) Desain Komunikasi Visual;
10) Semua Paket Keahlian pada Program Studi Keahlian Teknologi Pesawat Udara;Administrasi Perkantoran;
11) Pemasaran;
12) Teknik Permesinan;
13) Semua Paket Keahlian pada Program Studi Teknik Perkapalan;
14) Teknik Kendaraan Ringan/Mekanik Otomotif.
B. PELAKSANAAN
1. PPDB dilaksanakan 3 (tiga) tahap, yaitu :
a. PPDB Tahap Pertama
b. PPDB Tahap Kedua
c. PPDB Tahap Ketiga
2. PPDB Tahap Pertama, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
a. PPDB Tahap Pertama diperuntukkan untuk calon peserta didik baru yang bertempat tinggal di :
1) Provinsi DKI Jakarta; dan
2) luar kota Provinsi DKI Jakarta.
b. kuota yang disediakan untuk PPDB Tahap Pertama maksimal 95% (sembilan puluh lima persen) dari daya tampung tahap pertama, dengan rincian:
1) maksimal 90% (sembilan puluh persen) calon peserta didik yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta paling lambat per tanggal 1 April 2015, ditunjukkan dengan Kartu Keluarga (KK) yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta;
5
2) maksimal 5% (lima persen) calon peserta didik yang berdomisili di luar Provinsi DKI Jakarta;
c. Bagi Sekolah yang menerima peserta didik berprestasi yang kuotanya masih tersisa, maka sisa kuota tersebut dilimpahkan ke PPDB Tahap Pertama Jalur Umum;
d. Pilihan Paket Keahlian pada saat pengajuan pendaftaran online maksimal 3 (tiga) Paket Keahlian pada 1 (satu) sekolah atau 3 (tiga) Paket Keahlian pada sekolah yang berbeda;
e. Calon peserta didik baru warga DKI Jakarta yang dinyatakan:
1) diterima pada Tahap Pertama tetapi tidak lapor diri, maka yang bersangkutan boleh mengikuti PPDB SMK Tahap Kedua dan PPDB SMA Tahap Kedua Jalur Lokal.
2) tidak diterima pada Tahap Pertama, maka yang bersangkutan boleh mengikuti PPDB SMK Tahap Kedua atau PPDB SMA Tahap Kedua sesuai ketentuan.
f. dalam hal kuota tidak terpenuhi pada pelaksanaan PPDB Tahap Pertama, maka kuota dimaksud dilimpahkan kepada PPDB Tahap Kedua.
3. PPDB Tahap Kedua, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
a. pelaksanaan PPDB Tahap Kedua dilaksanakan setelah PPDB Tahap Pertama selesai apabila masih ada kuota;
b. PPDB Tahap Kedua:
1) untuk warga Provinsi DKI Jakarta yang berdomisili paling lambat per tanggal 1 April 2015, ditunjukkan dengan Kartu Keluarga (KK) yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta;
2) Calon peserta didik baru yang dinyatakan :
a) tidak diterima pada PPDB Tahap Pertama;
b) diterima pada PPDB Tahap Pertama tetapi tidak lapor diri;
3) Calon peserta didik baru SMK yang diterima oleh sistem pada tahap pertama, tetapi tidak memenuhi persyaratan khusus dapat mendaftar pada PPDB tahap kedua SMA sesuai ketentuan.
4) Calon peserta didik baru SMA yang tidak diterima pada PPDB tahap pertama jalur umum dapat mengikuti PPDB SMK tahap kedua jalur lokal sesuai persyaratan.
c. Pilihan Paket Keahlian pada PPDB Tahap Kedua maksimal 3 (tiga) Paket Keahlian pada 1 (satu) sekolah atau 3 (tiga) Paket Keahlian pada sekolah yang berbeda;
d. Calon peserta didik baru warga DKI Jakarta yang dinyatakan diterima pada tahap pertama tetapi tidak lapor diri, maka yang bersangkutan boleh mengikuti PPDB SMK Tahap Ketiga dan PPDB SMA Tahap Kedua Jalur Umum.
e. calon peserta didik baru SMK yang tidak diterima pada Tahap Kedua, dapat mengikuti PPDB SMK Tahap Ketiga atau PPDB SMA Tahap Ketiga Jalur Lokal sesuai ketentuan.
f. dalam hal masih terdapat kuota yang tidak terpenuhi pada PPDB Tahap Kedua, maka kuota dimaksud dilimpahkan kepada PPDB Tahap Ketiga.
4. PPDB Tahap Ketiga, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
a. PPDB Tahap Ketiga dilaksanakan apabila terdapat sisa kuota setelah pelaksanaan PPDB Tahap Kedua;
b. PPDB Tahap Ketiga hanya diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta ditunjukkan dengan Kartu Keluarga (KK) yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta sesuai persyaratan, dengan ketentuan sebagai berikut :
1) tidak diterima pada PPDB Tahap Pertama maupun PPDB Tahap Kedua;
2) diterima pada PPDB Tahap Pertama maupun PPDB Tahap Kedua tetapi tidak lapor diri;
3) yang belum mendaftar pada tahap pertama dan tahap kedua dengan terlebih dahulu harus memiliki PIN.
6
c. Pilihan Paket Keahlian pada PPDB Tahap Kedua maksimal 3 (tiga) Paket Keahlian pada 1 (satu) sekolah atau 3 (tiga) Paket Keahlian pada sekolah yang berbeda.
C. SELEKSI
Seleksi PPDB dilakukan secara online dan dilakukan dengan urutan langkah sebagai berikut :
1. nilai rata-rata hasil UN/UNPK;
2. perbandingan nilai UN/UNPK setiap mata pelajaran yang lebih besar dengan urutan langkah :
a. Bahasa Indonesia;
b. Matematika;
c. Bahasa Inggris; dan
d. Ilmu Pengetahuan Alam.
3. umur calon peserta didik baru.
KEPALA DINAS PENDIDIKAN
PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
Ttd.
ARIE BUDHIMAN
NIP 195907061992011001
Lampiran XI
:
Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Nomor 105 Tahun 2015
Tanggal 23 Februari 2015
MEKANISME PPDB ONLINE
A. PRA PENDAFTARAN
1. Pra pendaftaran dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Pra pendaftaran dilakukan untuk calon peserta didik baru SMP, SMA dan SMK
b. Pra pendaftaran dilakukan oleh calon peserta didik baru/orang tua/wali untuk memasukan data calon peserta didik baru kedalam database Sistem PPDB Online pada waktu dan tempat yang telah ditentukan.
c. Calon peserta didik baru yang sebagaimana disebutkan pada huruf b, adalah:
1) calon peserta didik baru bertempat tinggal di Provinsi DKI Jakarta dan di luar Provinsi DKI Jakarta berdasarkan Kartu Keluarga (KK) :
a) bersekolah di luar Provinsi DKI Jakarta;
b) lulusan sebelum Tahun Pelajaran 2014/2015;
c) lulusan Pendidikan Kesetaraan paket A dan B.
2) bagi calon peserta didik baru yang berasal dari sekolah asing, melampirkan surat rekomendasi dari Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta mengikuti seleksi penyetaraan yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan pada tanggal 3 dan 4 Juni 2015;
d. Pra pendaftaran dilakukan oleh calon peserta didik baru/orang tua/wali untuk memperoleh angka pengganti peserta Ujian Nasional;
e. Calon peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada huruf c yang tidak melakukan pra pendaftaran tidak dapat mengikuti PPDB;
2. Pelaksanaan Pra Pendaftaran
a. Calon peserta didik baru datang langung ke sekolah penyelenggara layanan pra pendaftaran pada waktu dan tempat yang telah ditentukan dengan membawa berkas persyaratan pra pendaftaran, yaitu :
1) berkas SKHUN/DNUN Paket A/SKYBS dari satuan pendidikan yang menyatakan kelulusan;
2) fotokopi Kartu Keluarga (KK) serta memperlihatkan KK asli;
b. Panitia pra pendaftaran :
1) menyiapkan ruangan dan beberapa komputer yang dapat digunakan untuk layanan pra pendaftaran online di sekolah;
2) membantu calon peserta didik baru/orang tua/wali melakukan pra pendaftaran online di sekolah;
3) mencetak tanda bukti prapendaftaran dan memverifikasinya dan selanjutnya ditandatangani calon peserta didik baru/orang tua/wali;
4) menandatangani dan menstempel tanda bukti pra pendaftaran sebagaimana dimaksud angka 3) untuk diberikan kepada calon peserta didik baru.
5) tanda bukti pendaftaran sebagaimana dimaksud angka 4) memuat informasi angka pengganti peserta Ujian Nasional;
c. Calon peserta didik baru menyimpan tanda bukti pengajuan prapendaftaran.
2
3. Lokasi Layanan Pra Pendaftaran
a. Lokasi layanan pra pendaftaran PPDB SMP :
No
Wilayah
Lokasi
Alamat
1
Jakarta Pusat
SMPN 1
Jln. Raya Cikini Raya No 87, Menteng
Telp. 021-31922417
SMPN 216
Jln. Salemba Raya No. 18, Senen
Telp. 021-31931857
2
Jakarta Utara
SMPN 34
Jln. Pademangan Timur VII, Pademangan
Telp. 021-64716137
SMPN 30
Jln. Anggrek No. 4, Koja
Telp. 021-43931669
3
Jakarta Barat
SMPN 45
Jln. Utama Raya No. 45, Cengkareng
Telp 021-6191705
SMPN 225
Jln. Warung Gantung Kp. Kojan, Kalideres
Telp. 021-5409941
SMPN 215
Jln. Melati, Taman Meruya Ilir Blok Tm,
Telp. 021-5850391
4
Jakarta Selatan
SMPN 177
Jln. Raya Kodam Bintaro, Pesanggrahan
Telp. 021-7355975
SMPN 11
Jln. Kerinci VII Blok E, Kebayoran Baru
Telp. 021-7221665
SMPN 41
Jln. Harsono RM, Ragunan, Pasar Minggu
Telp. 021-7814294
5
Jakarta Timur
SMPN 92
Jln. Perhubungan XII, Pulogadung
Telp. 021- 4713051
SMPN 255
Jln. Radin Inten II, Duren Sawit
Telp. 021-8601993
SMPN 103
Jln. RA. Fadilah Kopassus, Pasar Rebo
Telp. 021-8400005
SMPN 81
Jln. Monumen Pancasila, Cipayung
Telp. 021-8408656
b. Lokasi layanan pra pendaftaran PPDB SMA/SMK, untuk calon peserta didik baru sebelum tahun pelajaran 2014/2015 dan lulusan pendidikan kesetaraan paket B asal Provinsi DKI Jakarta
No
Wilayah
Lokasi
Alamat
1
Jakarta Pusat
SMAN 1
Jln. Budi Utomo No. 7, Sawah Besar
Telp. 021-3865001
SMAN 30
Jln. Achmad Yani, Cempaka Putih
Telp. 021-4244015
2
Jakarta Utara
SMAN 13
Jln. Seroja No. 1, Koja
Telp. 021-4303676
SMAN 40
Jln. Budi Mulia Raya Pademangan
Telp. 021-6402464
3
Jakarta Barat
SMKN 42
Jln. Kamal Raya No 2, Cengkareng
Telp. 021-6190365
SMAN 78
Jln. Bhakti IV/1 Komplek Pajak,
3
No
Wilayah
Lokasi
Alamat
Palmerah
Telp. 021-5327115
4
Jakarta Selatan
SMAN 70
Jln. Bulungan Blok C Kebayoran Baru
Telp. 021-7222667
SMKN 20
Jln. Melati No 24, Cilandak
Telp. 021-7694223
5
Jakarta Timur
SMKN 26
Jl. Balai Pustaka Baru I Rawamangun
Telp.021-4720310
SMAN 81
Jln. Kartika Eka Paksi Komp Makasar
Telp. 021-8629940
c. Lokasi layanan pra pendaftaran PPDB SMA/SMK, untuk calon peserta didik baru yang berasal dari luar Provinsi DKI Jakarta, sekolah asing dan sekolah Indonesia di luar negeri :
No
Wilayah
Lokasi
Alamat
Asal Sekolah Calon
Peserta
1
Jakarta Pusat
SMAN 68
Jln. Salemba Raya
No 18, Telp. 021-3142929
Dari Luar DKI Jakarta (selain Depok, Tangerang, Bekasi), Sekolah Indonesia di luar negeri dan Sekolah Asing
2
Jakarta Utara
SMAN 13
Jln. Seroja Koja No. 1 ,Telp. 021-4303676
Dari Bekasi,
3
Jakarta Barat
SMAN 33
Jln. Kamal Raya Cengkareng
Telp. 021-6191043
Dari Tangerang
4
Jakarta Selatan
SMAN 38
Jln. Raya Depok Lenteng Agung Telp. 021-7270865
Dari Depok dan Tangerang
SMAN 28
Jln. Raya Ragunan Pasar Minggu
Dari Depok, Bogor dan Tangerang
SMAN 90
Jln. Sabar Pesanggrahan,
Telp. 021-7341557
Dari Depok dan Tangerang
5
Jakarta Timur
SMAN 54
Komp. Pendidikan Rawa Bunga Kampung Melayu ,
Telp. 021-8194271
Dari Bekasi dan Depok
SMAN 99
Jln.Raya Bogor
Telp. 021-8700979
Dari Bekasi dan Depok
SMAN 39
Jln. RA. Fadillah, Pasar Rebo
Telp 021-8400278
Dari Depok dan Bogor
4
B. PENDAFTARAN
1. Pengajuan Pendaftaran
a. calon peserta didik baru / orang tua / wali melakukan pengajuan pendaftaran secara online dengan mengisi form yang tersedia dalam sistem.
b. isian form sebagaimana dimaksud huruf a, memuat informasi :
1) biodata pendidikan calon peserta didik baru :
a) nomor induk siswa nasional (NISN);
b) nama;
c) jenis kelamin;
d) tanggal lahir;
e) alamat tempat tinggal;
f) asal sekolah;
g) nilai ujian nasional / ujian sekolah/madrasah berstandar daerah;
2) nama orang tua / wali;
3) alamat email;
4) NIK orang tua / wali; dan
5) nomor ponsel orang tua / wali
c. memilih secara online sekolah untuk melakukan verifikasi berkas, sistem menampilkan berapa jumlah calon peserta didik baru / orang tua / wali yang melakukan verifikasi di sekolah tujuan sehingga calon peserta didik baru / orang tua / wali dapat mengetahui banyak atau tidaknya orang yang akan melakukan verifikasi di sekolah yang di tuju berdasarkan tanggal / hari.
d. mencetak bukti pengajuan pendaftaran untuk diverifikasi ke sekolah terdekat.
e. dalam hal calon peserta didik baru / orang tua / wali kesulitan untuk melakukan pengajuan pendaftaran online, calon peserta didik baru / orang tua / wali dapat meminta bantuan ke sekolah.
2. Verifikasi Berkas dan Aktifasi PIN
a. calon peserta didik baru / orang tua / wali datang ke sekolah terdekat dengan membawa bukti pengajuan pendaftaran di sertai dengan berkas persyaratan yang telah ditentukan.
b. pemeriksaan berkas dilakukan dengan cara pemeriksaan administratif dengan memvalidasi data/berkas persyaratan, serta persyaratan khusus untuk SMK oleh panitia tingkat satuan pendidikan.
c. khusus sekolah tujuan SMK, panitia sekolah memberikan tanda lulus persyaratan (informasi persyaratan khusus) ke dalam sistem untuk calon peserta didik baru yang lulus persyaratan khusus.
d. panitia sekolah memberikan tanda bukti verifikasi berkas untuk calon peserta didik baru yang dinyatakan lulus verifikasi berkas;
e. di dalam tanda bukti verifikasi berkas terdapat informasi Personal Identification Number (PIN), sebagai data pribadi bersifat rahasia, dan harus disimpan dengan baik. PIN tersebut memiliki fungsi sebagai password sebagai hak akses pada calon peserta didik baru dan bersifat multifungsi selama PPDB belangsung.
f. calon peserta didik kemudian membuka sistem informasi PPDB dengan menggunakan NIK/NISN dan PIN.
g. pada saat membuka sistem informasi pertama kali, sistem mengharuskan calon peserta didik baru / orang tua / wali untuk mengganti PIN yang diberikan oleh panitia sekolah.
h. apabila calon peserta didik baru / orang tua / wali lupa dengan PIN nya maka akan disiapkan kontak layanan yaitu dengan orang tua menyebutkan keyword (lupa pin) dari No ponsel yang telah di daftarkan pada saat melengkapi biodata aktivasi PIN, kemudian akan dibalas melalui email atau SMS.
5
3. Pemilihan Sekolah / Jurusan / Paket Keahlian
a. dengan menggunakan NIK/NISN dan PIN yang telah diterima pada saat verifikasi berkas, calon peserta didik / orang tua /wali memilih sekolah / jurusan / paket keahlian tujuan secara online.
b. calon peserta didik baru dapat memilih sekolah tujuan maksimal :
1) 3 (tiga) sekolah;
2) 3 (tiga) program untuk SMA;
3) 3 (tiga) paket keahlian untuk SMK;
c. apabila kesulitan dalam pemilihan sekolah, calon peserta didik didik / orang tua / wali:
1) dapat meminta bantuan ke sekolah terdekat;
2) menyampaikan informasi NIK dan PIN kepada operator sekolah;
3) mendampingi operator sekolah dalam proses pemilihan sekolah;
4) mencatat nama operator sekolah serta waktu pemilihan sekolah;
d. mencetak bukti pemilihan sekolah / jurusan / paket keahlian;
e. selama proses seleksi berlangsung calon peserta didik baru yang dinyatakan:
1) diterima sementara tidak dapat mengganti sekolah / jurusan / paket keahlian.
2) tidak diterima di semua pilihan sekolah / jurusan / paket keahlian dapat mengganti pililhan tersebut.
C. PENGUMUMAN HASIL
Pengumuman hasil seleksi PPDB dilaksanakan secara terbuka melalui media elektronik, media cetak, internet, SMS, dan di sekolah (dipasang di beberapa tempat yang mudah dilihat masyarakat).
D. LAPOR DIRI
Calon peserta didik baru yang dinyatakan diterima harus lapor diri. Lapor diri dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Lapor diri dilakukan pada waktu yang telah ditentukan;
2. Lapor diri dapat dilakukan dengan dua cara :
a. secara online
1) dengan menggunakan PIN, calon peserta didik baru yang dinyatakan diterima login ke dalam sistem.
2) calon peserta didik baru mendapatkan informasi bahwa calon peserta baru yang bersangkutan telah diterima di sekolah yang dituju;
3) calon peserta didik baru melakukan konfirmasi bahwa yang bersangkutan setuju untuk melakukan lapor diri di sekolah yang dituju;
4) sistem menampilkan bukti lapor diri, kemudian bukti tersebut di cetak oleh calon peserta didik yang bersangkutan untuk disimpan.
b. datang langsung ke sekolah
1) panitia sekolah menyediakan Format 1 sebagaimana tercantum dalam lampiran Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta untuk diisi oleh calon peserta didik baru;
2) Format 1 tersebut di isi oleh calon peserta didik / orang tua / wali serta di tandatangani yang kemudian diserahkan kembali ke panitia sekolah;
3) Calon peserta didik baru / orang tua / wali menyampaikan informasi menyampaikan informasi NIK dan PIN kepada operator sekolah;
4) Panitia sekolah mencocokkan data calon peserta didik yang bersangkutan dengan data yang terdapat di dalam sistem;
6
5) Untuk calon peserta didik yang telah berhasil di verifikasi, panitia sekolah memberikan tanda bukti lapor diri kepada calon peserta didik yang bersangkutan disertai dengan tandatangani oleh panitia sekolah;
6) calon peserta didik / orang tua / wali menyimpan bukti lapor diri;
7) dalam lapor diri yang dilmendampingi operator sekolah dalam proses pemilihan sekolah;
8) mencatat nama operator sekolah serta waktu pemilihan sekolah;
3. Calon peserta didik baru domisili Provinsi DKI yang dinyatakan diterima tetapi tidak lapor diri sesuai jadwal yang ditentukan, yang bersangkutan dinyatakan mengundurkan diri dan tidak dapat mengajukan pendaftaran PPDB tahap ke dua.
E. PENGUMUMAN BANGKU KOSONG
Pengumuman bangku kosong dilaksanakan secara langsung setelah selesai proses lapor diri dan dilakukan secara terbuka melalui sistem PPDB Online secara realtime.
KEPALA DINAS PENDIDIKAN
PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
Ttd.
ARIE BUDHIMAN
NIP 195907061992011001
Lampiran XII
:
Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Nomor 105 Tahun 2015
Tanggal 23 Februari 2015
JADWAL PELAKSANAAN
Loket layanan Penerimaan Peserta Didik Baru dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Pelayanan online/di website :
a. Layanan sistem informasi dilaksanakan secara 24 jam nonstop;
b. Pelayanan keluhan yang disampaikan melalui layanan keluhan online oleh calon peserta didik/orang tua/wali/masyarakat akan di tanggapi pada :
 hari : Senin s.d Sabtu
 pukul : 08.00 WIB - 16.00 WIB
2. Pelayanan di loket sekolah penyelenggara :
a. Pelayanan dilakukan pada :
 hari : Senin s.d Sabtu
 pukul : 08.00 WIB - 16.00 WIB
b. Pelayanan di sekolah penyelenggara tidak dilakukan selama hari Minggu dan hari Libur Nasional;
Jadwal pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru sebagai berikut :
A. Jadwal pelaksanaan PPDB pada TK dan TKLB
No
Kegiatan
Tanggal
Pukul
Keterangan
1
Pendaftaran
22-24 Juni 2015
08.00-14.00
di sekolah tujuan
2
Pengumuman
25 Juni 2015
08.00
3
Lapor diri
25-26 Juni 2015
08.00-14.00
B. Jadwal pelaksanaan PPDB pada SLB (SDLB, SMPLB, SMALB)
No
Kegiatan
Tanggal
Pukul
Keterangan
1
Pendaftaran
22-24 Juni 2015
08.00-14.00
di sekolah tujuan
2
Pengumuman
25 Juni 2015
08.00
3
Lapor Diri
25-26 Juni 2015
08.00-14.00
2
C. Jadwal pelaksanaan PPDB Sekolah Penyelenggara Layanan Pendidikan Inklusif (SD, SMP, SMA dan SMK)
No
Kegiatan
Tanggal
Pukul
Keterangan
1
Pendaftaran
25-27 Mei 2015
08.00-14.00
di sekolah tujuan
2
 Pengumuman SD
 Pengumuman Sementara untuk SMP/SMA/SMK
28 Mei 2015
08.00
3
Lapor Diri Calon Peserta Didik Baru:
 SD
 SMP
 SMA / SMK
28-29 Mei 2015
08.00-14.00
Catatan : Paling lambat 1 (satu) hari setelah calon peserta didik baru lapor diri, Sekolah Penyelenggara Layanan Pendidikan Inklusif melaporkan secara tertulis ke posko PPDB di Dinas Pendidikan mengenai jumlah peserta didik inklusif yang diterima.
D. Jadwal pelaksanaan PPDB pada SD
No
Kegiatan
Tanggal
Pukul
Keterangan
1
Pendaftaran
a. Pengajuan Pendaftaran On-line
b. Verifikasi berkas persya-ratan untuk mendapatkan PIN ke sekolah
c. Pemilihan sekolah / jurusan / paket keahlian tujuan Online
1-5 Juni 2015
online / sekolah penyelenggara
2
Proses Selesai Seleksi
3-5 Juni 2015
online
3
Pengumuman
5 Juni 2015
16.00 WIB
online / sekolah tujuan
4
Lapor Diri
a. online
b. ke sekolah tujuan
6-8 Juni 2015
s.d 14.00 WIB
di sekolah tujuan
5
Pengumuman Tempat Kosong
8 Juni 2015
16.00 WIB
online / sekolah penyelenggara
No
Kegiatan
Tanggal
Pukul
Keterangan
1
Pendaftaran :
Pemilihan sekolah / jurusan / paket keahlian tujuan Online
9-11 Juni 2015
online / sekolah penyelenggara
2
Proses Selesai Seleksi
9-11 Juni 2015
online
3
Pengumuman
11 Juni 2015
16.00 WIB
online / sekolah tujuan
4
Lapor Diri
a. online
b. ke sekolah tujuan
12-13 Juni 2015
s.d 14.00 WIB
di sekolah tujuan
5
Pengumuman Tempat Kosong
13 Juni 2015
16.00 WIB
online / sekolah penyelenggara
1. PPDB Tahap Pertama Jalur Umum
2. PPDB Tahap Kedua Jalur Lokal
3
3. PPDB Tahap Ketiga
No
Kegiatan
Tanggal
Pukul
Keterangan
1
Pendaftaran
a. Pengajuan Pendaftaran Online
b. Verifikasi berkas persya-ratan untuk mendapatkan PIN
c. Pemilihan sekolah / juru-san / paket keahlian tujuan Online
14-16 Juni 2015
online / sekolah penyelenggara
2
Proses Seleksi Seleksi
14-16 Juni 2015
online
3
Pengumuman
16 Juni 2015
16.00 WIB
online / sekolah tujuan
4
Lapor Diri
c. online
d. ke sekolah tujuan
16-17 Juni 2015
s.d 14.00 WIB
di sekolah tujuan
5
Pengumuman Tempat Kosong
17 Juni 2015
16.00
online / sekolah penyelenggara
E. Jadwal pelaksanaan PPDB pada SMANU MHT
1. PPDB Tahap Pertama Jalur Khusus Calon Peserta Didik dari Keluarga Tidak Mampu
No
Kegiatan
Tanggal
Pukul
Keterangan
1
Pendaftaran Kolektif oleh SMP/MTs, Penyerahan Berkas Pendaftaran dan Verifikasi
23 Februari – 3 Maret 2015
08.00-14.00
di SMANU MHT
2
Pengumuman Seleksi Berkas
4 Maret 2015
14.00
Online
3
Pembagian Kartu Peserta Tes
4-5 Maret 2015
08.00-14.00
di SMANU MHT
4
Tes Potensi Akademik
7 Maret 2015
08.00-14.00
di SMANU MHT
5
Pengumuman Tes Potensi Akademik
10 Maret 2015
08.00
Online di SMANU MHT
6
Psikotes
12 Maret 2015
08.00-14.00
di SMANU MHT
7
Pengumuman Akhir
16 Maret 2015
08.00
Online di SMANU MHT
8
Lapor diri
17-20 Maret 2015
08.00-14.00
di SMANU MHT
2. PPDB Tahap Pertama Jalur Khusus Calon Peserta Didik Berprestasi
No
Kegiatan
Tanggal
Pukul
Keterangan
1
Pendaftaran langsung dan verifikasi
23 Februari – 3 Maret 2015
08.00 - 14.00
di SMANU MHT
2
Pengumuman
16 Maret 2015
08.00
Online dan di SMANU MHT
3
Lapor diri
17-20 Maret 2015
09.00-14.00
di SMANU MHT
4
3. PPDB Tahap Kedua Jalur Umum
No
Kegiatan
Tanggal
Pukul
Keterangan
1
Pendaftaran langsung dan verifikasi serta Pembagian Kartu Tes TPA
23 Februari – 3 Maret 2015
08.00-14.00
di SMANU MHT
2
Pengumuman Seleksi Berkas
4 Maret 2015
14.00
Online
3
Pembagian Kartu Peserta Tes
4-5 Maret 2015
08.00-14.00
di SMANU MHT
4
Tes Potensi Akademik
7 Maret 2015
08.00-14.00
di SMANU MHT
5
Pengumuman TPA
10 Maret 2015
08.00
Online di SMANU MHT
6
Psikotes
12 Maret 2015
08.00-14.00
di SMANU MHT
7
Pengumuman Akhir
16 Maret 2015
08.00
Online di SMANU MHT
8
Lapor diri
17-20 Maret 2015
08.00-14.00
di SMANU MHT
F. Jadwal pelaksanaan PPDB pada SMP, SMA dan SMK peserta didik berprestasi
No
Kegiatan
Tanggal
Pukul
Keterangan
1
Pendaftaran
a. Verifikasi berkas persyaratan berprestasi ke bidang persekolahan
b. Pendaftaran langsung ke sekolah tujuan
25 - 27 Mei 2015
08.00-15.00
di Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta
2
Pengumuman Sementara
29 Mei 2015
16.00
di web / di sekolah tujuan
3
Pengumuman Akhir dan Lapor diri
Setelah ada pengumuman kelulusan
08.00-15.00
di sekolah tujuan
Catatan : Paling lambat 1 (satu) hari setelah calon peserta didik baru lapor diri, Sekolah yang menerima peserta didik berprestasi melaporkan secara tertulis ke posko PPDB di Dinas, jumlah peserta didik berprestasi yang diterima.
5
G. Jadwal pelaksanaan PPDB SMP
1. PPDB Tahap Pertama Jalur Umum
No
Kegiatan
Tanggal
Pukul
Keterangan
1
Pra Pendaftaran
Datang langsung ke sekolah yang telah ditentukan dengan membawa berkas persyaratan pra pendaftaran
23-25 Juni 2015
di sekolah penyelenggara
2
Pendaftaran
a. Pengajuan Pendaftaran Online
b. Verifikasi berkas persya-ratan untuk mendapatkan PIN ke sekolah
c. Pemilihan sekolah / juru-san / paket keahlian tujuan Online
26-29 Juni 2015
online / sekolah penyelenggara
3
Proses Selesai Seleksi
27-29 Juni 2015
online
4
Pengumuman
29 Juni 215
16.00 WIB
online / sekolah tujuan
5
Lapor Diri
a. online
b. ke sekolah tujuan
30 Juni-1 Juli 2015
sd 14.00 WIB
online / sekolah tujuan
6
Pengumuman Tempat Kosong
1 Juli 2015
16.00 WIB
online / sekolah tujuan
2. PPDB Tahap Kedua Jalur Lokal
No
Kegiatan
Tanggal
Pukul
Keterangan
1
Pendaftaran :
Pemilihan sekolah / jurusan / paket keahlian tujuan Online
2-4 Juli 2015
online / sekolah penyelenggara
2
Proses Selesai Seleksi
2-4 Juli 2015
online
3
Pengumuman
4 Juli 2015
16.00 WIB
online / sekolah tujuan
4
Lapor Diri
a. online
b. ke sekolah tujuan
5-7 Juli 2015
sd 14.00 WIB
di sekolah tujuan
5
Pengumuman Tempat Kosong
7 Juli 2015
16.00 WIB
online / sekolah penyelenggara
3. PPDB Tahap Ketiga
No
Kegiatan
Tanggal
Pukul
Keterangan
1
Pendaftaran
a. Pengajuan Pendaftaran Online dan Verifikasi berkas persyaratan untuk mendapat-kan PIN ke sekolah (bagi yang belum mendapatkan PIN)
b. Pemilihan sekolah / jurusan / paket keahlian tujuan Online
8-9 Juli 2015
di web / sekolah penyelenggara
2
Proses Selesai Seleksi
8-9 Juli 2015
di web
3
Pengumuman
9 Juli 2015
16.00 WIB
di web / sekolah tujuan
4
Lapor Diri
a. online
b. ke sekolah tujuan
10 Juli 2015
sd 14.00 WIB
di sekolah tujuan
6
H. Jadwal pelaksanaan PPDB SMA dan SMK
1. PPDB Tahap Pertama Jalur Umum
No
Kegiatan
Tanggal
Pukul
Keterangan
1
Pra Pendaftaran
Datang langsung ke sekolah yang telah ditentukan dengan membawa berkas persyaratan pra pendaftaran
15-17 Juni 2015
di sekolah penyelenggara
2
Pendaftaran
a. Pengajuan Pendaftaran Online
b. Verifikasi berkas persyaratan untuk mendapatkan PIN ke sekolah
c. Pemilihan sekolah / juru-san / paket keahlian tujuan Online
18-22 Juni 2015
3
Proses Selesai Seleksi
19-22 Juni 2015
di web
4
Pengumuman
22 Juni 2015
16.00 WIB
di web / sekolah tujuan
5
Lapor Diri
a. online
b. ke sekolah tujuan
23-24 Juni 2015
s.d 14.00 WIB
di sekolah tujuan
6
Pengumuman Tempat Kosong
24 Juni 2015
16.00 WIB
di web / sekolah penyelenggara
2. PPDB Tahap Kedua Jalur Lokal
No
Kegiatan
Tanggal
Pukul
Keterangan
1
Pendaftaran :
Pemilihan sekolah / jurusan / paket keahlian tujuan Online
24-26 Juni 2015
online / sekolah penyelenggara
2
Proses Selesai Seleksi
24-26 Juni 2015
online
3
Pengumuman
26 Juni 2015
16.00 WIB
online / sekolah tujuan
4
Lapor Diri
a. online
b. ke sekolah tujuan
27-29 Juni 2015
s.d 14.00 WIB
di sekolah tujuan
5
Pengumuman Tempat Kosong
29 Juni 2015
16.00 WIB
online / sekolah penyelenggara
3. PPDB Tahap Ketiga
No
Kegiatan
Tanggal
Pukul
Keterangan
1
Pendaftaran
a. Pengajuan Pendaftaran Online dan Verifikasi berkas persyaratan untuk mendapat-kan PIN ke sekolah (bagi yang belum mendapatkan PIN)
b. Pemilihan sekolah / jurusan / paket keahlian tujuan Online
30 Juni 2015 – 1 Juli 2015
online / sekolah penyelenggara
2
Proses Selesai Seleksi
30 Juni 2015 – 1 Juli 2015
online
3
Pengumuman
1 Juli 2015
16.00 WIB
online / sekolah tujuan
4
Lapor Diri
a. online
b. ke sekolah tujuan
2-3 Juli 2015
s.d 14.00 WIB
di sekolah tujuan
7
I. Jadwal pelaksanaan PPDB pada SMP Terbuka
Pelaksanaan pendaftaran SMP Terbuka dari tanggal, 23 Juni s.d. 12 Juli 2015 di Sekolah Penyelenggara SMP Terbuka.
KEPALA DINAS PENDIDIKAN
PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
Ttd.
ARIE BUDHIMAN
NIP 195907061992011001
Lampiran XIII
:
Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Nomor 105 Tahun 2015
Tanggal 23 Februari 2015
POSKO, PENGENDALIAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI, SERTA PELAPORAN
A. Posko
1. Agar dalam pelaksanaan PPDB sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan serta dalam rangka meningkatkan pelayanan masyarakat, Dinas Pendidikan membentuk Tim Posko Penerimaan Peserta Didik Baru.
2. Tim Posko bertugas untuk memberikan informasi dan bantuan teknis terkait pelaksanaan PPDB;
3. Tim Posko Penerimaan Peserta Didik Baru terdiri dari :
a. Tim Posko Penerimaan Peserta Didik Baru Tingkat Satuan Pendidikan yang ditetapkan melalui Keputusan Kepala Sekolah Penyelenggara.
b. Tim Posko Penerimaan Peserta Didik Baru Tingkat Kota / Kabupaten yang ditetapkan melalui Keputusan Kepala Suku Dinas Pendidikan Kota Administrasi Wilayah I / Kepala Suku Dinas Pendidikan Kota Administrasi Wilayah II / Kepala Suku Dinas Pendidikan Kabupaten.
c. Tim Posko Penerimaan Peserta Didik Baru Tingkat Provinsi yang ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.
4. Dalam hal penyampaian keluhan maupun permintaan bantuan teknis terkait pelaksanaan PPDB terhadap Tim Posko:
a. penanganan permasalahan harus dilakukan secara berjenjang dari mulai Tim Posko Tingkat Satuan Pendidikan;
b. apabila permasalahan tidak dapat diselesaikan, penanganan masalah dilimpahkan ke Tim Posko tingkat selanjutnya.
5. Tim Posko berkewajiban menyampaikan laporan tentang hasil pelaksanaan tugasnya secara periodik kepada Kepala Dinas.
B. Pengendalian
1. Pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan-ketentuan dalam peraturan ini dilakukan oleh Kepala Dinas dengan membentuk dan menugaskan Tim Pengendali.
2. Pengendalian dan pengawasan dimaksudkan untuk menjamin agar kegiatan PPDB dapat terlaksana sesuai dengan prinsip-prinsip PPDB dengan tujuan untuk meningkatkan mutu pelayanan PPDB.
3. Pengendalian dan pengawasan dilakukan terhadap keseluruhan proses pelaksanaan PPDB mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, sampai dengan pelaporan.
4. Tim Pengendali berkewajiban menyampaikan laporan tentang hasil pelaksanaan tugasnya secara periodik kepada Kepala Dinas.
5. Laporan harus berbentuk laporan teknis penyelenggaraan program, mulai dari tahap persiapan, proses pelaksanaan, analisis dan evaluasi terhadap pelaksanaan program, termasuk di dalamnya pengungkapan masalah-masalah yang ditemui dalam proses pelaksanaan, serta upaya yang dilakukan untuk mengatasi permasalahan tersebut, serta pada bagian akhirnya ditutup dengan kesimpulan dan rekomendasi.
6. Untuk memberikan jaminan akuntabilitas, laporan disampaikan kepada pejabat terkait yang memerlukannya serta dapat disampaikan kepada publik.
7. Dalam melaksanakan tugasnya Tim Pengendali dibantu oleh sekretariat.
8. Faksimil Tim Pengendali di Dinas melalui nomor :
a. 021-5204039;
b. 021-5270781; dan
c. 021-5272445.
2
C. Pemantauan
1. Pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan ketentuan-ketentuan dalam petunjuk teknis ini dilakukan oleh Kepala Dinas dengan membentuk dan menugaskan Tim Pemantau dan Evaluasi.
2. Tim pemantau dan evaluasi berkedudukan di Suku Dinas.
3. Tim pemantau dan evaluasi bertugas melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap keseluruhan proses pelaksanaan PPDB berkenaan dengan aspek-aspek :
a. keterlaksanaan program;
b. ketercapaian hasil pelaksanaan program;
c. efektivitas dan efisiensi pelaksanaan kegiatan dan pembiayaan;
d. ketersediaan dan kelengkapan fasilitas dan perlengkapan yang dibutuhkan; dan
e. kesiapan SDM pelaksana.
4. Tim Pemantau dan Evaluasi berkewajiban menyampaikan laporan tentang hasil pelaksanaan tugasnya secara periodik kepada Kepala Dinas melalui Tim Pengendali;
5. Dalam melaksanakan tugasnya Tim Pemantau dan Evaluasi dibantu oleh sekretariat.
6. Faksimil Tim Pemantau dan Evaluasi di Suku Dinas Pendidikan melalui nomor:
a. 021-3855195 untuk Jakarta Pusat Wilayah I;
b. 021-3923219 untuk Jakarta Pusat Wilayah II;
c. 021-4802038 untuk Jakarta Timur Wilayah I;
d. 021-4802054 untuk Jakarta Timur Wilayah II;
e. 021-72792586 untuk Jakarta Selatan Wilayah I;
f. 021-7256847 untuk Jakarta Selatan Wilayah II;
g. 021-58356237 untuk Jakarta Barat Wilayah I;
h. 021-58356235 untuk Jakarta Barat Wilayah II;
i. 021-4302364 untuk Jakarta Utara Wilayah I;
j. 021-4302364 untuk Jakarta Utara Wilayah II;
7. Selama Pelaksanaan PPDB, Panitia Sekolah wajib menyampaikan laporan daya tampung dan laporan kasus yang terjadi setiap hari ke Posko PPDB Dinas Pendidikan dengan Format 2 dan Format 5 sebagaimana tercantum lampiran Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.
8. Panitia sekolah melaporkan pelaksanaan PPDB ke Dinas Pendidikan dengan mengunakan Format 3 atau Format 4 Format sebagaimana tercantum lampiran Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.
9. Kepala Seksi Dinas Pendidikan Kecamatan membuat dan melaporkan pelaksanaan PPDB kepada Kepala Suku Dinas dengan mengunakan Format 6, Format 7, dan Format 8 sebagaimana tercantum lampiran Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.
10. Kepala Suku Dinas, membuat dan melaporkan pelaksanaan PPDB kepada Kepala Dinas, dengan mengunakan Format 9, Format 10, dan Format 11 sebagaimana tercantum lampiran Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.
KEPALA DINAS PENDIDIKAN
PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
Ttd.
ARIE BUDHIMAN
NIP 195907061992011001

Tidak ada komentar:

Posting Komentar